LUWU TIMUR – Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Waemami untuk Tahun Anggaran 2026 berubah dari Rp15 miliar menjadi Rp25 miliar.
Perubahan tersebut menjadi salah satu hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Luwu Timur terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami.
Laporan Pansus dibacakan Pelapor, Erik Estrada, S.Pd., dalam rapat paripurna DPRD Luwu Timur, Rabu (5/8/2026).
Dalam laporan Pansus disebutkan, penambahan penyertaan modal dalam bentuk uang untuk Tahun Anggaran 2026 yang awalnya sebesar Rp15.000.000.000,00 diubah menjadi Rp25.000.000.000,00.
Sementara alokasi pada Tahun Anggaran 2027 tetap sebesar Rp20 miliar dan Tahun 2028 sebesar Rp25 miliar. Untuk Tahun 2029, penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp20 miliar, sedangkan Tahun 2030 dikurangi dari Rp20 miliar menjadi Rp10 miliar.
Pansus menjelaskan, penyesuaian alokasi Tahun 2030 dilakukan setelah menerima penjelasan dari pihak penerima penyertaan modal, yakni Perumdam Waemami.
Perumdam Waemami menyampaikan adanya kebutuhan pembiayaan terhadap proyek infrastruktur air minum yang bersifat mendesak. Atas hal tersebut, alokasi penyertaan modal yang semula direncanakan pada Tahun 2030 perlu dilakukan penyesuaian atau pengalihan sebesar Rp10 miliar.
Pansus memberikan tanggapan agar penyesuaian tersebut tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta keberlangsungan pengembangan Perumdam Waemami dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain penyertaan modal dalam bentuk uang, Pansus juga mengubah nilai penyertaan modal dalam bentuk barang. Nilai yang sebelumnya sebesar Rp65.273.763.926,20 diubah menjadi Rp31.681.163.109,60.
Pansus selanjutnya meminta dokumen analisis investasi daerah disesuaikan kembali sehubungan adanya pergeseran penyertaan modal. (*)
