Pansus Minta Perumdam Waemami Perbarui Rencana Bisnis

oleh

LUWU TIMUR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Luwu Timur meminta Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Waemami melakukan penyesuaian terhadap dokumen Rencana Bisnis (Renbis) menyusul adanya perubahan dan pergeseran penyertaan modal pemerintah daerah.

Permintaan tersebut menjadi salah satu hasil pembahasan Pansus terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami.

Laporan Pansus dibacakan Pelapor, Erik Estrada, S.Pd., dalam rapat paripurna DPRD Luwu Timur, Rabu (5/8/2026).

Dalam laporan tersebut disebutkan, dokumen analisis investasi daerah juga akan disesuaikan kembali sehubungan adanya pergeseran penyertaan modal.

Pansus mewajibkan pihak penerima penyertaan modal melakukan penyesuaian terhadap dokumen Rencana Bisnis dan menyampaikannya kepada DPRD.

Selain itu, penerima penyertaan modal wajib memberikan penjelasan secara lisan dan tertulis kepada DPRD terkait perubahan atau pergeseran anggaran penyertaan modal.

Hal tersebut berkaitan dengan perubahan alokasi penyertaan modal pada sejumlah tahun anggaran. Untuk Tahun Anggaran 2026, penyertaan modal dalam bentuk uang berubah dari Rp15 miliar menjadi Rp25 miliar.

Sementara pada Tahun 2030, alokasi penyertaan modal berubah dari Rp20 miliar menjadi Rp10 miliar. Penyesuaian tersebut dilakukan setelah Perumdam Waemami menyampaikan adanya kebutuhan pembiayaan proyek infrastruktur air minum yang bersifat mendesak.

Dalam hasil fasilitasi Biro Hukum Sekretariat Provinsi Sulawesi Selatan, Pansus juga menerima saran agar pelaksanaan penambahan penyertaan modal dilakukan setelah pemerintah daerah melakukan analisis investasi dan tersedia Rencana Bisnis (Business Plan) BUMD sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (2) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *