Pansus DPRD Lutim Ubah Tujuan Penyertaan Modal Perumdam Waemami

oleh

LUWU TIMUR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Luwu Timur melakukan sejumlah perubahan dan penyempurnaan terhadap tujuan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Waemami.

Perubahan tersebut disampaikan Pelapor Pansus, Erik Estrada, S.Pd., dalam rapat paripurna DPRD Luwu Timur, Rabu (5/8/2026), melalui laporan Pansus terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami.

Dalam hasil pembahasan, Pasal 3 tetap dicantumkan dalam Ranperda Perubahan dengan penyesuaian redaksi.

Tujuan penyertaan modal yang sebelumnya meliputi meningkatkan pengembangan sistem penyediaan air minum, memperkuat struktur modal, mencukupi modal dasar dan meningkatkan pendapatan asli daerah, disempurnakan menjadi tujuh tujuan.

Ketujuh tujuan tersebut yakni meningkatkan dan mengembangkan infrastruktur pelayanan air minum, merehabilitasi jaringan pipa, meningkatkan kapasitas instalasi pengelolaan air minum, meningkatkan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat, menurunkan tingkat kehilangan air, menguatkan kondisi keuangan perusahaan, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Pansus juga menyampaikan adanya penambahan kata “guna” dan penghapusan kata “yang” pada konsideran menimbang huruf a.

Sementara pada Pasal 4, dilakukan penyesuaian redaksional melalui penambahan kata “penambahan”.

Dalam hasil fasilitasi Biro Hukum Sekretariat Provinsi Sulawesi Selatan, juga dilakukan penyempurnaan redaksi pada Pasal 3. Rumusan pembuka disesuaikan menjadi “Pasal 3 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah bertujuan untuk”, termasuk penyesuaian istilah dari “Perusahaan” menjadi “Perumdam Waemani” dan perbaikan penggunaan huruf kapital.

Biro Hukum juga memberikan saran agar pelaksanaan penambahan penyertaan modal dilakukan setelah pemerintah daerah melakukan analisis investasi dan tersedia Rencana Bisnis (Business Plan) BUMD sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (2) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *