Pansus DPRD Lutim Setujui Perubahan Penyertaan Modal Perumdam Waemami

oleh

LUWU TIMUR – Pansus DPRD Kabupaten Luwu Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Waemami untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Laporan Pansus tersebut dibacakan Pelapor, Erik Estrada, S.Pd., dalam rapat paripurna DPRD Luwu Timur, Rabu (5/8/2026).

Dalam laporan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah hasil pembahasan dan penyempurnaan terhadap Ranperda, baik dari sisi konsideran, pasal, besaran penyertaan modal maupun dokumen perencanaan investasi Perumdam Waemami.

Salah satu perubahan yang menjadi perhatian Pansus yakni penambahan penyertaan modal pemerintah daerah dalam bentuk uang Tahun Anggaran 2026. Nilainya berubah dari Rp15 miliar menjadi Rp25 miliar.

Sementara itu, alokasi penyertaan modal untuk Tahun Anggaran 2027 tetap sebesar Rp20 miliar, Tahun 2028 sebesar Rp25 miliar, Tahun 2029 sebesar Rp20 miliar, sedangkan Tahun 2030 dikurangi dari Rp20 miliar menjadi Rp10 miliar.

Pansus juga melakukan perubahan terhadap penyertaan modal dalam bentuk barang. Nilai yang sebelumnya sebesar Rp65.273.763.926,20 diubah menjadi Rp31.681.163.109,60.

Dalam pembahasan, Pansus menerima penjelasan dari Perumdam Waemami terkait kebutuhan pembiayaan proyek infrastruktur air minum yang bersifat mendesak. Karena itu, alokasi penyertaan modal yang semula direncanakan pada 2030 disesuaikan atau dialihkan sebesar Rp10 miliar.

Pansus menegaskan, penyesuaian tersebut tetap harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta keberlangsungan pengembangan Perumdam Waemami dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, dokumen analisis investasi daerah akan disesuaikan kembali sehubungan dengan adanya pergeseran penyertaan modal. Perumdam Waemami juga diwajibkan melakukan penyesuaian terhadap dokumen Rencana Bisnis (Renbis) dan menyampaikannya kepada DPRD.

Penerima penyertaan modal juga diwajibkan memberikan penjelasan secara lisan dan tertulis kepada DPRD terkait perubahan atau pergeseran anggaran penyertaan modal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *