LUWU TIMUR – Badan Anggaran DPRD Kabupaten Luwu Timur menyoroti masih adanya keterbatasan sarana dan prasarana pendidikan di sejumlah sekolah dalam pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2027.
Hal tersebut menjadi salah satu catatan dan rekomendasi Banggar yang dibacakan Pelapor, Ir. Alamsyah, ST., dalam rapat paripurna DPRD Luwu Timur, Rabu (5/8/2026).
Dalam laporan Banggar disebutkan, masih banyak sekolah di Kabupaten Luwu Timur yang menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana pendidikan, seperti kekurangan mebel atau mobiler sekolah, ruang kelas baru (RKB), serta gedung sekolah yang belum memadai atau membutuhkan rehabilitasi.
Kondisi tersebut dinilai berdampak pada kenyamanan dan efektivitas proses belajar mengajar serta kualitas layanan pendidikan.
Karena itu, Banggar merekomendasikan perhatian dan komitmen yang lebih besar dari pemerintah daerah untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan.
Upaya tersebut perlu dilakukan melalui perencanaan yang tepat, pengalokasian anggaran yang memadai serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah.
Banggar berharap setiap peserta didik dapat memperoleh akses terhadap lingkungan belajar yang layak, aman dan mendukung peningkatan mutu pendidikan.
Selain persoalan sarana dan prasarana, Banggar juga merekomendasikan pemerintah daerah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap data Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan keakuratan, kelengkapan dan keterbaruan data pada setiap satuan pendidikan.
Banggar menilai data Dapodik yang valid merupakan dasar utama dalam penyusunan kebijakan, perencanaan program, pengalokasian anggaran serta penyaluran berbagai bentuk bantuan di sektor pendidikan.
Karena itu, diperlukan peningkatan koordinasi antara dinas terkait dengan seluruh satuan pendidikan agar proses pemutakhiran data dilakukan secara berkala, akurat dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Dengan data yang valid dan berkualitas, Banggar berharap setiap kebijakan dan program pembangunan pendidikan dapat lebih tepat sasaran dan efektif serta mampu menjawab kebutuhan nyata di setiap sekolah.
Rekomendasi sektor pendidikan tersebut menjadi bagian dari catatan Banggar DPRD Luwu Timur setelah menyelesaikan pembahasan Kegiatan Tahun Jamak (Multiyear), Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2027 yang berlangsung pada 23 Juli hingga 3 Agustus 2026. (*)
