Ketua DPRD Luwu Timur Soroti Ketepatan Sasaran Perubahan Anggaran 2026

oleh

LUWU TIMUR – Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur, Ober Datte, menegaskan pentingnya pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dilakukan secara cermat, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Ober Datte dalam rangkaian pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Luwu Timur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (10/8/2026).

Menurut Ober Datte, perubahan KUA-PPAS merupakan tahapan penting dalam menentukan arah penggunaan anggaran pada sisa tahun anggaran 2026. Karena itu, setiap kebijakan anggaran yang disusun pemerintah daerah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung prioritas pembangunan Kabupaten Luwu Timur.

Ia menilai, setiap usulan program maupun kegiatan perlu dibahas secara mendalam dengan mempertimbangkan tingkat urgensi, kemampuan fiskal daerah, serta manfaat yang akan diterima masyarakat.

“Kita ingin memastikan perubahan anggaran ini benar-benar efektif dan tepat sasaran. Setiap program yang dibahas harus memiliki dasar yang jelas dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ober Datte menjelaskan, DPRD tidak hanya berkepentingan terhadap besaran anggaran yang dialokasikan dalam perubahan APBD. Lebih dari itu, DPRD juga memastikan setiap program yang mendapatkan dukungan anggaran mampu memberikan dampak nyata terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Karena itu, ia meminta proses pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah dilakukan secara terbuka dan konstruktif. Menurutnya, kesesuaian antara kemampuan keuangan daerah dengan kebutuhan pembangunan harus menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan perubahan anggaran.

“Yang kita kawal bukan hanya anggarannya, tetapi juga manfaat dan hasil dari anggaran tersebut. Jangan sampai anggaran hanya terserap, tetapi dampaknya terhadap masyarakat tidak maksimal,” tegasnya.

Dalam pembahasan tersebut, Banggar DPRD bersama TAPD mencermati sejumlah poin yang tertuang dalam rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan ini merupakan bagian dari tahapan sebelum memasuki proses selanjutnya menuju persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

Ober Datte berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan efektif, terbuka, serta sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Ia memastikan DPRD akan menjalankan fungsi penganggaran secara bertanggung jawab dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Kita berharap proses ini berjalan lancar dan tepat waktu, DPRD akan menjalankan fungsi anggaran secara bertanggung jawab, dengan tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Pembahasan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 selanjutnya menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2026. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *