Dewan Pendidikan Kabupaten Luwu Timur, Herdinang, Ida Bagus Darmatika bersama perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Timur turun langsung ke SMPN 1 Wasuponda, Kecamatan Wasuponda, Selasa (11/8/2026), untuk melakukan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah.
Pertemuan klarifikasi berlangsung di ruang Kepala SMPN 1 Wasuponda dan dihadiri Kepala SMPN 1 Wasuponda, Suaip, serta Pengawas dari Dinas Pendidikan, Sahrul dan kasi Sapras Jupri. Sementara pihak keluarga siswa yang disebut sebagai korban tidak hadir dalam pertemuan tersebut karena suatu hal.
Kehadiran Dewan Pendidikan dan Dinas Pendidikan merupakan bagian dari upaya memperoleh penjelasan secara langsung dari pihak sekolah sekaligus meluruskan informasi yang sebelumnya beredar melalui salah satu media online.
Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah menyampaikan kronologis kejadian berdasarkan informasi yang mereka miliki. Kepala SMPN 1 Wasuponda, Suaip, menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak-pihak yang terlibat.
“Masalah ini sudah selesai. Kami sudah berdamai dengan keluarga Jelo yang merasa menjadi korban. Saat ini sudah tidak ada masalah,” ujar Suaip dalam pertemuan tersebut.
Pihak sekolah menyampaikan bahwa penyelesaian dilakukan melalui komunikasi dan pendekatan kekeluargaan dengan keluarga siswa yang bersangkutan.
Isu Narkoba Disebut Tidak Sesuai Fakta
Dalam proses klarifikasi, turut dibahas mengenai adanya informasi yang mengaitkan siswa bersangkutan dengan narkoba. Berdasarkan keterangan yang disampaikan beberapa guru dan teman-teman siswa dalam pertemuan tersebut, isu tersebut disebut tidak benar.
Dijelaskan bahwa pernyataan mengenai narkoba bermula dari pembicaraan mengenai cita-cita Jelo. Saat ditanya mengenai cita-citanya, siswa tersebut disebut menjawab bahwa ketika besar dirinya ingin menjadi profesor, karena menurut pemahamannya seorang profesor bisa membuat narkoba.
Pernyataan tersebut, berdasarkan penjelasan yang diterima dalam proses klarifikasi, merupakan jawaban siswa dalam konteks pembicaraan mengenai cita-cita dan bukan menunjukkan adanya keterlibatan siswa dengan narkoba.
Dengan demikian, pihak sekolah menegaskan bahwa informasi yang mengaitkan siswa tersebut dengan narkoba perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Ketua Dewan Pendidikan Luwu Timur, Herdinang, bersama perwakilan Dinas Pendidikan kemudian mendengarkan penjelasan pihak sekolah sebagai bagian dari proses klarifikasi terhadap informasi yang berkembang.
Meski demikian, karena pihak keluarga siswa yang disebut sebagai korban tidak hadir dalam pertemuan tersebut, keterangan dari pihak keluarga masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap, utuh, dan berimbang mengenai kejadian tersebut.
Klarifikasi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman serta memastikan setiap informasi mengenai persoalan di lingkungan sekolah disampaikan berdasarkan fakta dan keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan.
Pihak sekolah juga diharapkan terus mengedepankan pembinaan, komunikasi dengan orang tua, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh siswa SMPN 1 Wasuponda.
