Fraksi PAN Terima Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dengan Tujuh Catatan Evaluasi

oleh

LUWU TIMUR – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Luwu Timur menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Namun, penerimaan tersebut disertai tujuh catatan evaluasi sebagai bahan perbaikan pengelolaan keuangan daerah ke depan.

Pandangan akhir Fraksi PAN disampaikan Juru Bicara Fraksi PAN, Prima Eyza Purnama, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (10/7/2026).

Dalam penyampaiannya, Prima Eyza Purnama menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD tidak sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi menjadi momentum untuk mengevaluasi kualitas pengelolaan keuangan daerah secara menyeluruh.

Menurut Fraksi PAN, keberhasilan pemerintah daerah tidak cukup diukur dari tingginya penyerapan anggaran, melainkan sejauh mana anggaran tersebut mampu menghasilkan pembangunan yang berkualitas, meningkatkan pelayanan publik, mengurangi kesenjangan antarwilayah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Fraksi PAN kemudian menyampaikan tujuh catatan evaluasi, yakni peningkatan efektivitas belanja daerah, perbaikan kualitas infrastruktur, pemerataan pembangunan, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, penguatan akuntabilitas kinerja perangkat daerah, serta peningkatan transparansi dan partisipasi publik.

Selain itu, Fraksi PAN juga memberikan tujuh rekomendasi kepada pemerintah daerah, di antaranya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas program APBD 2025, memperkuat pengawasan pembangunan infrastruktur, memprioritaskan belanja yang berorientasi pada pelayanan publik, hingga mengoptimalkan PAD melalui inovasi dan digitalisasi.

Meski memberikan sejumlah catatan, Fraksi PAN pada akhirnya menyatakan dapat menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Fraksi Partai Amanat Nasional pada prinsipnya dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan harapan seluruh catatan, evaluasi, dan rekomendasi menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah,” ujar Prima Eyza Purnama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *