DPRD Luwu Timur Setujui Perubahan Perda Penyertaan Modal Perumdam Waemami dan KUA-PPAS 2027

oleh

LUWU TIMUR – DPRD Kabupaten Luwu Timur menyetujui hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Waemami.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Rabu (5/8/2026), yang dirangkaikan dengan Laporan Pansus, Persetujuan Bersama Hasil Pembahasan Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2027, Laporan Banggar dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan Kontrak Tahun Jamak.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua Jihadin Peruge dan Hj. Harisah Suharjo. Turut hadir segenap Anggota DPRD, Sekda Luwu Timur, Dr. Ramadhan Pirade beserta jajaran Pemda Luwu Timur, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Pansus DPRD Luwu Timur menyampaikan hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami.

Hasil pembahasan Pansus tersebut kemudian mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPRD Luwu Timur.

Selain Ranperda penyertaan modal, DPRD Luwu Timur juga menyetujui Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang telah dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Adapun Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang disetujui, yakni pendapatan sebesar Rp2.213.901.863.645,00, belanja sebesar Rp2.263.097.880.900,00, dan defisit sebesar Rp49.196.017.255,00.

Dalam persetujuan KUA-PPAS TA 2027 tersebut, DPRD juga menyepakati pelaksanaan kegiatan Tahun Jamak sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan, terencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kegiatan Tahun Jamak tersebut mencakup Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota, Penyediaan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota dan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, DPRD Luwu Timur menerima Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang diserahkan Pemerintah Daerah untuk selanjutnya dibahas bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Luwu Timur.

Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2026 tersebut disampaikan dengan rincian pendapatan sebesar Rp2.250.239.655.961,00, belanja sebesar Rp2.246.880.813.931,02, dan defisit sebesar Rp3.358.842.029,98.

Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, menerima langsung dokumen Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026 yang diserahkan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, usai penyampaian pendapat akhir pemerintah daerah.

Melalui rangkaian paripurna tersebut, DPRD Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi dan anggaran, termasuk memastikan setiap kebijakan penyertaan modal, perencanaan anggaran serta pelaksanaan pembangunan daerah dibahas sesuai ketentuan dan kepentingan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *