Dirugikan Pemberitaan, Koordinator dan Penjahit Tuntut Hak Jawab ke Salah Satu Media, Siap Tempuh Jalur Hukum

oleh

LUWU TIMUR – Menanggapi pemberitaan salah satu media online dan cetak di Kabupaten Luwu Timur terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program seragam sekolah gratis, Koordinator Kabupaten, Syamsiar, menyampaikan klarifikasi serta mengajukan hak jawab agar informasi yang beredar dapat berimbang.

Dalam keterangannya kepada Rakyatbiasa, Syamsiar menjelaskan bahwa nominal Rp25.000 yang disebut dalam pemberitaan bukan merupakan pungutan liar, melainkan biaya untuk pengadaan atribut tambahan berupa topi dan dasi yang melengkapi seragam siswa.

“Perlu kami luruskan, dana tersebut digunakan untuk pengadaan atribut tambahan seperti topi dan dasi, termasuk bordiran nama sekolah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa bahan seragam yang digunakan telah mengacu pada petunjuk teknis (juknis), yakni menggunakan kain jenis balestra atau setara, sesuai standar yang ditetapkan.

Sejumlah pelaku UMKM penjahit turut memberikan keterangan terkait proses pengadaan. Salah satu penjahit di Malili, I Wayan Sumara, menyatakan bahwa dirinya tidak menemukan adanya praktik pungutan liar dalam pelaksanaan program tersebut.

“Kami sebagai penjahit justru terbantu dengan adanya koordinasi di tingkat kecamatan, terutama dalam penyediaan atribut seperti topi dan dasi,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa kebutuhan atribut dengan bordiran nama sekolah memang memerlukan proses tambahan, sehingga memengaruhi harga.

“Jika tanpa bordir, topi bisa didapatkan di pasaran dengan harga lebih murah. Namun karena harus dibordir sesuai identitas sekolah, tentu ada penyesuaian biaya,” jelasnya.

Hal serupa disampaikan Rahmat dari UMKM Konveksi Romantis yang memastikan bahwa bahan seragam yang digunakan telah sesuai standar.

Sementara itu, Koordinator Kecamatan (Korcam) di Burau, Hijria, menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang dinilai belum memuat klarifikasi dari pihak terkait.

“Kami berharap ada ruang untuk menyampaikan penjelasan agar informasi yang diterima masyarakat bisa lebih utuh,” ujarnya.

Terkait mekanisme penyaluran anggaran program seragam sekolah gratis, Syamsiar menjelaskan bahwa secara perencanaan dana ditujukan ke rekening masing-masing siswa. Namun dalam pelaksanaan, dana disalurkan langsung ke rekening UMKM penjahit dengan mempertimbangkan efisiensi waktu dan kendala teknis pembukaan rekening dalam jumlah besar.

“Langkah ini diambil agar program dapat berjalan tepat waktu, dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.

Sebagai penutup, pihak koordinator menyatakan menghargai peran media dalam menyampaikan informasi kepada publik. Mereka juga berharap media yang memuat pemberitaan sebelumnya dapat memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan terverifikasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *