Bupati Luwu Timur Klaim Telah Jelaskan Seluruh Proses Penertiban ke Komnas HAM

oleh

LUWU TIMUR – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam mengatakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah menjelaskan secara rinci seluruh tahapan penanganan dampak sosial kemasyarakatan dan penertiban aset kepada Komnas HAM.

Pernyataan tersebut disampaikan Irwan saat memimpin konferensi pers di hadapan puluhan awak media regional dan nasional di Kopitiam, Jalan Hertasning, Makassar, Jumat (7/8/2026).

Irwan mengatakan, sebelumnya Komnas HAM mengirimkan surat tertanggal 9 Juli yang meminta penundaan pelaksanaan penertiban setelah adanya aduan dari 30 warga yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum.

“Kami menerima surat tersebut, dan meminta rekan-rekan untuk berkoordinasi dengan pihak Komnas HAM,” kata Irwan.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tidak keberatan jika pelaksanaan penertiban ditunda untuk kepentingan pemeriksaan dan investigasi yang berimbang.

“Jika Komnas HAM meminta penundaan, kami tidak keberatan, asalkan dilakukan pemeriksaan dan investigasi yang berimbang terhadap laporan yang masuk,” ujarnya.

Irwan kemudian mengajukan permohonan audiensi hingga akhirnya diterima Komnas HAM pada 17 Juli.

Dalam pertemuan tersebut, Irwan datang bersama seluruh tim, Kepala Dusun, Kepala Desa, Camat, serta pihak terkait lainnya.

“Kami yakin tidak ada pelanggaran yang kami lakukan, dan kami menghormati Komnas HAM sebagai lembaga negara,” katanya.

Irwan mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya menjelaskan seluruh proses dan tahapan yang ditempuh sejak tahun 1998 hingga saat ini.

Menurut dia, Komnas HAM menerima penjelasan, data, dan fakta yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur serta meminta pemerintah daerah menunggu arahan selanjutnya.

“Komnas HAM pun sudah memahami persoalan yang terjadi di Kabupaten Luwu Timur, dan kami tetap melaksanakan prosedur yang memang harus dijalankan,” katanya.

Irwan menegaskan, pemerintah daerah terbuka untuk diperiksa dan diinvestigasi terkait pelaksanaan penertiban.

Ia juga meminta agar tidak muncul kesimpulan bahwa terhadap 30 warga tersebut pemerintah melakukan tindakan di luar aturan, melakukan penindasan, atau melanggar hak asasi manusia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *