LUWU TIMUR – Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR) DPRD Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa keberhasilan Peraturan Daerah (Perda) tentang Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tidak cukup diukur dari proses penetapannya, tetapi harus dibuktikan melalui manfaat nyata yang dirasakan petani.
Penegasan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi GPR, Sarkawi Hamid, saat membacakan pendapat akhir fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur dengan agenda mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Senin (12/10/2026).
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi GPR menekankan bahwa regulasi tersebut harus mampu memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan petani.
Menurut Fraksi GPR, keberhasilan implementasi Perda harus terlihat dari kemudahan petani memperoleh sarana produksi, perbaikan infrastruktur pertanian, peningkatan akses pasar, serta penguatan posisi tawar petani.
Selain itu, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani juga harus menjadi indikator utama dalam mengukur efektivitas kebijakan perlindungan dan pemberdayaan tersebut.
Fraksi GPR berpandangan bahwa pembentukan Ranperda harus ditempatkan dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Regulasi tersebut juga harus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani beserta perubahannya.
Fraksi GPR berharap Perda yang dihasilkan nantinya dapat menjadi instrumen nyata untuk memperkuat sektor pertanian, melindungi kepentingan petani, serta mendorong pembangunan daerah yang lebih adil dan berkelanjutan. (*)
