Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR) DPRD Kabupaten Luwu Timur mendorong agar Peraturan Daerah tentang Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi GPR, Sarkawi Hamid, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur dengan agenda mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Senin (12/10/2026).
Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi, GPR menilai keberhasilan regulasi tidak cukup hanya dilihat dari penetapannya sebagai Perda. Lebih dari itu, pelaksanaannya harus mampu menjawab kebutuhan dan persoalan yang dihadapi petani di lapangan.
Fraksi GPR menyoroti sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian dalam implementasi regulasi tersebut, antara lain kemudahan memperoleh sarana produksi, perbaikan infrastruktur pertanian, peningkatan akses pasar, dan penguatan posisi tawar petani.
Berbagai aspek tersebut dinilai penting untuk mendukung produktivitas pertanian sekaligus meningkatkan kemampuan petani dalam mengembangkan usaha taninya.
GPR juga menegaskan bahwa pembentukan Ranperda harus sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu landasan hukum yang menjadi perhatian adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani beserta perubahannya.
Fraksi GPR berharap regulasi tersebut dapat menjadi landasan kebijakan yang efektif dalam melindungi kepentingan petani dan memperkuat sektor pertanian sebagai bagian penting dari pembangunan daerah. (*)
