LUWU TIMUR – Fraksi Partai Golkar DPRD Luwu Timur menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Golkar, Bangkit Revormansyah P., dalam rapat paripurna DPRD Luwu Timur, Senin (14/9/2026).
Sebelum menyampaikan persetujuan, Fraksi Golkar terlebih dahulu memberikan sejumlah saran kepada Pemerintah Daerah terkait pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Bangkit mengatakan Fraksi Golkar mengapresiasi jawaban Bupati Luwu Timur yang telah memberikan penjelasan teknis operasional terkait arah kebijakan Perubahan APBD 2026.
Fraksi Golkar juga menyampaikan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran DPRD dan seluruh pihak yang telah bekerja dalam pembahasan Ranperda tersebut.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi Golkar menyampaikan dua catatan utama. Pertama, terkait pemberian honorarium bagi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Fraksi Golkar berharap Pemerintah Daerah dapat mengakomodasi pemberian honorarium PPTK sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Fraksi Golkar meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawasan pada Dinas PUPR meningkatkan pengawasan terhadap pekerjaan lanjutan peningkatan Jalan Tarengge–Batas Kota Malili, Desa Atue.
“Melakukan pengawasan secara intensif dan berkala serta memberikan masukan konstruktif mengingat waktu efektif pelaksanaan pekerjaan sisa tiga bulan,” ujar Bangkit.
Setelah mempelajari Ranperda Perubahan APBD 2026 serta mempertimbangkan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, Fraksi Golkar kemudian menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Fraksi Golkar berharap Perda yang dihasilkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat. (*)
