LUWU TIMUR – Fraksi Golkar DPRD Luwu Timur memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Golkar, Bangkit Revormansyah P., dalam rapat paripurna DPRD, Senin (14/9/2026).
Bangkit mengatakan persetujuan diberikan setelah Fraksi Golkar mempelajari Ranperda Perubahan APBD 2026 dan mempertimbangkan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum memberikan persetujuan, Fraksi Golkar menyampaikan dua saran kepada Pemerintah Daerah.
Pertama, Fraksi Golkar berharap pemerintah dapat mengakomodasi pemberian honorarium bagi PPTK berdasarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2025, sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Fraksi Golkar meminta pengawasan pekerjaan lanjutan peningkatan Jalan Tarengge–Batas Kota Malili, Desa Atue, dilakukan secara intensif dan berkala.
PPK dan konsultan pengawasan Dinas PUPR juga diminta memberikan masukan konstruktif dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Catatan mengenai pekerjaan jalan tersebut disampaikan Fraksi Golkar dengan mempertimbangkan waktu efektif pelaksanaan yang tersisa sekitar tiga bulan.
Setelah menyampaikan sejumlah saran, Fraksi Golkar menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Semoga dengan adanya Perda ini kita dapat mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan mampu memberikan manfaat yang nyata bagi kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat,” ujar Bangkit.
Fraksi Golkar berharap pelaksanaan Perubahan APBD 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Luwu Timur. (*)
