Fraksi NasDem Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda

oleh

LUWU TIMUR – Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Luwu Timur menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi NasDem, Muhammad Iwan, saat membacakan pendapat akhir fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (10/7/2026).

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi NasDem menilai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban normatif sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan, tetapi juga merupakan instrumen strategis untuk memperkuat kualitas penganggaran, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Menurut Fraksi NasDem, berbagai capaian yang telah diraih pemerintah daerah patut diapresiasi sebagai hasil sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Luwu Timur.

Setelah mencermati hasil pembahasan serta komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti berbagai catatan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD, Fraksi NasDem menyatakan menerima Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Meski demikian, Fraksi NasDem menegaskan seluruh rekomendasi evaluatif hendaknya menjadi dasar penyempurnaan kebijakan fiskal dan tata kelola pemerintahan pada masa mendatang.

Di akhir penyampaiannya, Fraksi NasDem menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, Badan Anggaran DPRD, seluruh anggota DPRD, kepala daerah beserta jajaran pemerintah daerah, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan Ranperda tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *