LUWU TIMUR – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Luwu Timur menyoroti tingginya ketergantungan perekonomian daerah terhadap sektor pertambangan dalam pendapat akhir terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sorotan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Erick Estrada, dalam rapat paripurna DPRD, Senin (14/9/2026).
Dalam penyampaiannya, Erick menegaskan bahwa perubahan APBD 2026 seharusnya tidak hanya ditempatkan sebagai formalitas penyesuaian anggaran, tetapi menjadi instrumen korektif untuk merespons kondisi ekonomi daerah.
Fraksi PDI Perjuangan mengidentifikasi empat aspek yang perlu menjadi perhatian bersama, yakni kontraksi ekonomi Luwu Timur, ketergantungan terhadap sektor tambang, risiko fiskal jangka menengah, serta fenomena sosial ekonomi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Erick, ketergantungan terhadap sektor pertambangan harus menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah. Diversifikasi ekonomi dinilai penting agar perekonomian Luwu Timur tidak terlalu bergantung pada satu sektor.
“Ekonomi Luwu Timur yang saat ini sangat bergantung kepada sektor tambang tentu harus menjadi perhatian serius bagi kita semua agar segera mendorong diversifikasi ekonomi yang lebih luas,” kata Erick.
Ia juga mengingatkan bahwa kondisi sektor nikel yang menghadapi ketidakpastian secara global perlu diantisipasi melalui berbagai langkah strategis.
Fraksi PDI Perjuangan menilai Pemerintah Daerah perlu mempersiapkan berbagai kemungkinan yang dapat terjadi terhadap perekonomian daerah apabila terjadi perubahan kondisi pada sektor pertambangan.
Selain diversifikasi ekonomi, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti persoalan risiko fiskal jangka menengah yang perlu mendapat perhatian dalam pengelolaan APBD.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, tingginya belanja rutin perlu menjadi perhatian agar ruang fiskal daerah tetap terjaga dan pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan secara maksimal.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat diterima untuk dibahas lebih lanjut.
Namun, persetujuan tersebut disertai catatan agar seluruh rekomendasi kritis yang disampaikan menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah. (*)
