Luwu Timur — Persoalan penggunaan lahan bersertifikat hak milik (SHM) di Desa Harapan, Kecamatan Malili, kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur. Senin 21/9/2026
Selain penguasaan fisik dan proses hukum yang berjalan, warga mempertanyakan penggunaan jalan hauling yang diduga berkaitan dengan hubungan komersial antara PT CLM dan PT PDS, selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Warga meminta agar dasar kerja sama tersebut dibuka secara transparan, termasuk objek tanah yang digunakan, periode pemanfaatan, dasar penguasaan, serta pihak yang menerima manfaat ekonominya.
Perwakilan warga, Awaluddin, menegaskan bahwa keberadaan IUP tidak serta-merta menjadikan seluruh tanah dalam wilayah izin sebagai milik perusahaan.
“IUP adalah izin untuk menjalankan kegiatan pertambangan, bukan sertifikat kepemilikan tanah. Jika lahan bersertifikat masyarakat digunakan dan dikomersialkan, penyelesaian dengan pemegang hak harus dipastikan,” ujarnya.
Warga juga meminta verifikasi bersama antara peta atau koordinat jalan hauling, SHM, gambar ukur, dan kondisi aktual di lapangan. Mereka mempertanyakan apakah bidang tanah yang digunakan dalam hubungan komersial CLM–PDS telah diselesaikan haknya dengan pemilik sah.
Sementara itu, Azwar Anwar meminta agar DPRD tidak hanya memeriksa keberadaan IUP, tetapi juga memastikan kewajiban pemegang izin dalam menyelesaikan hak atas tanah telah dipenuhi.
Secara hukum, Pasal 136 dan Pasal 138 UU Minerba membedakan kewenangan pertambangan dari kepemilikan tanah. Karena itu, warga mendorong pemeriksaan objektif terhadap dokumen penggunaan lahan dan kompensasi tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya pelanggaran.
“Investasi yang kuat harus dibangun bersama kepastian bagi perusahaan dan pemilik tanah. Jika hak dan kewajiban diselesaikan, konflik berkepanjangan dapat dihindari,” kata Awaluddin.
