LUWU TIMUR – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur, Sarkawi Hamid, menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan distribusi dan penyaluran gas elpiji bersubsidi 3 kilogram yang belakangan dikeluhkan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut dari kunjungan kerja Komisi II DPRD Luwu Timur ke Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi di Makassar pada Kamis (11/6/2026), Komisi II akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (15/6/2026).
RDPU tersebut akan menghadirkan seluruh pihak terkait guna membahas persoalan penyaluran dan distribusi gas elpiji 3 kilogram yang dinilai semakin meresahkan masyarakat, khususnya para pengguna dan konsumen.
Sarkawi Hamid mengatakan, rapat tersebut menjadi langkah konkret DPRD untuk mencari akar persoalan sekaligus merumuskan solusi agar distribusi elpiji bersubsidi dapat berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
“Sebagai tindak lanjut kunjungan kami ke Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi di Makassar, Insya Allah pada hari Senin Komisi II DPRD Luwu Timur akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum bersama seluruh pihak terkait mengenai penyaluran dan distribusi gas elpiji bersubsidi 3 kilogram yang akhir-akhir ini cukup meresahkan masyarakat,” ujar Sarkawi.
Ia berharap seluruh pihak yang telah diundang dapat hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka sehingga permasalahan yang selama ini terjadi di lapangan dapat diurai bersama.
“Kami berharap semua pihak yang diundang bersedia hadir agar kita dapat bersama-sama mengurai benang merah persoalan ini dan mencari solusi terbaik demi kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Menurut Sarkawi, DPRD Luwu Timur akan terus mengawal hasil RDPU tersebut agar menghasilkan rekomendasi yang dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait maupun pihak Pertamina, sehingga ketersediaan gas elpiji 3 kilogram tetap terjamin dan masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan memperoleh gas bersubsidi.
Komisi II DPRD Luwu Timur menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi barang bersubsidi merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
