Luwu Timur – Ketua Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang, Mahyuni, mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah mengabaikan rekomendasi Komnas HAM terkait penyelesaian persoalan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Menurutnya, rekomendasi Komnas HAM Nomor 656/PM.00/R/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026 perlu dipahami secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan potongan informasi yang beredar di media sosial. Jumat 31/ 07 / 2026
Mahyuni menegaskan, dalam dokumen tersebut tidak terdapat perintah yang secara eksplisit meminta Pemkab Luwu Timur menghentikan ataupun membatalkan proses pengosongan lahan.
“Jangan hanya membaca sebagian isi rekomendasi lalu menyimpulkan pemerintah telah melanggar. Yang harus dipahami adalah keseluruhan substansi rekomendasi tersebut,” ujarnya.
Ia menilai penanganan persoalan Laoli juga harus dilihat dari berbagai langkah yang telah dilakukan pemerintah, termasuk upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat terdampak serta memastikan keberlanjutan sumber penghidupan mereka.
Dalam rekomendasi Komnas HAM, lanjut Mahyuni, juga tercantum komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) untuk memberikan prioritas kesempatan kerja dan peluang berusaha kepada 116 petani di Laoli.
Menurutnya, poin tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada penyelesaian persoalan lahan, tetapi juga berupaya menyiapkan solusi bagi masyarakat yang terdampak.
Karena itu, Mahyuni mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar, terutama di media sosial, serta tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum tentu menggambarkan isi rekomendasi secara utuh.
“Yang terpenting bukan hanya membahas proses pengosongan lahan, tetapi memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi dan penghidupan mereka dapat dipulihkan. Mari kita melihat persoalan ini secara objektif dan berdasarkan fakta,” tegasnya.
