Luwu Timur – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik KKN-T Gelombang 116 Universitas Hasanuddin berkolaborasi dengan Pemerintah Desa Balantang menggelar sosialisasi bertema _”Hukum Pidana Indonesia: Mengenal Hak Anak dan Perlindungan Anak terhadap Kekerasan
Kegiatan yang merupakan bagian dari rangkaian HUT ke-30 Desa Balantang ini berlangsung di Lapangan Birawa, Desa Balantang, Kecamatan Malili, Sabtu 1/8/2026.
Acara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Luwu Timur, Puspawati Husler. Turut hadir Camat Malili sekaligus Penjabat Kepala Desa Balantang Hj. Hasimning, S.T., orang tua, siswa SDN 223 Balantang, tokoh masyarakat, serta warga Desa Balantang.
Sosialisasi ini menyasar peningkatan pemahaman masyarakat tentang hak-hak anak, bentuk-bentuk kekerasan, dampaknya bagi tumbuh kembang, hingga mekanisme pelaporan jika terjadi dugaan kekerasan.
Materi disampaikan oleh Muh. Alif Rama Ihzani Herman, mahasiswa Fakultas Hukum Unhas sekaligus penanggung jawab program. Melalui pemaparan materi dan diskusi interaktif, peserta diajak memahami konsep dasar hukum pidana terkait perlindungan anak, pentingnya pola pengasuhan positif, dan peran PATBM – Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya tahu, tapi juga berani bertindak. Ketika ada anak yang menjadi korban, warga harus tahu ke mana melapor dan bagaimana mendampingi,” jelas Alif.
Camat Malili sekaligus Pj. Kades Balantang, Hj. Hasimning, S.T., mengapresiasi peran mahasiswa KKN-T 116 Unhas.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada adik-adik mahasiswa KKN-T 116 Universitas Hasanuddin. Kegiatan ini sangat bermanfaat dan menjadi bagian dari peringatan HUT ke-30 Desa Balantang. Semoga kesadaran masyarakat tentang perlindungan anak semakin meningkat,” ujarnya.
Antusiasme warga terlihat sepanjang acara. Berbagai pertanyaan muncul, mulai dari ciri-ciri anak korban kekerasan, bentuk kekerasan di lingkungan keluarga, hingga langkah pendampingan yang bisa dilakukan orang tua dan masyarakat.
Melalui program ini, KKN-T 116 Unhas berharap Desa Balantang menjadi desa yang ramah anak. Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, masyarakat diharapkan mampu mencegah, mengenali, dan melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak.
“Target kami sederhana, menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Karena melindungi anak adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Alif.
