Luwu Timur – Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, Jihadin Peruge, menegaskan bahwa penataan lahan seluas 394,5 hektare di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, tidak dapat dipersepsikan sebagai konflik antara pemerintah dan masyarakat. Menurutnya, langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur merupakan bagian dari tanggung jawab dalam mengelola aset daerah agar memberikan manfaat bagi kepentingan publik.
Politisi Partai NasDem itu mengatakan, lahan yang menjadi objek penataan telah berstatus sebagai aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga sekaligus memastikan pemanfaatannya sesuai ketentuan yang berlaku. Rabu 29 / 07 / 2026
“Yang harus dipahami bersama, ini bukan konflik lahan. Pemerintah sedang menjalankan kewajibannya memastikan aset daerah dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas sesuai aturan,” ujar Jihadin.
Ia menjelaskan, sebelum penataan kawasan dilakukan, pemerintah telah melalui sejumlah tahapan sesuai prosedur. Mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, pendataan tanaman tumbuh dan objek kerohiman, penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), pemberian kesempatan kepada warga untuk menyampaikan keberatan, pembayaran uang kerohiman bagi masyarakat yang menerima, hingga mekanisme konsinyasi melalui Pengadilan Negeri bagi pihak yang belum menerima pembayaran.
Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) dan perwakilan masyarakat terdampak. Kesepakatan tersebut memuat komitmen pemberian prioritas kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, membuka peluang usaha, serta memperkuat program pemberdayaan masyarakat.
Menurut Jihadin, rangkaian proses tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak semata-mata berorientasi pada pemanfaatan aset daerah, tetapi juga berupaya mengakomodasi kepentingan masyarakat melalui pendekatan dialog, pemberdayaan ekonomi, peningkatan akses pendidikan, hingga pelayanan kesehatan.
Ia berharap komunikasi antara pemerintah dan masyarakat terus diperkuat agar proses penataan kawasan berjalan kondusif tanpa menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Yang perlu dijaga sekarang adalah komunikasi yang baik agar penataan kawasan berjalan tertib, masyarakat tetap terlindungi, dan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan oleh warga Luwu Timur,” tutup Jihadin.
