Forkopimcam Nuha Mediasi Kisruh KWAS, Pemilihan Ketua Baru Disepakati Maret 2027

oleh

Luwu Timur – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Nuha menggelar mediasi terkait laporan pengaduan Ketua Kerukunan Wawainia Asli Sorowako (KWAS), Andi Baso Makmur, soal penggunaan logo dan rencana pemilihan Ketua KWAS.

Mediasi dilaksanakan pada Kamis (17/9/2026) pukul 09.00 WITA di Aula Kantor Camat Nuha, berdasarkan surat undangan Kapolsek Nuha Nomor: B/und-36/IX/HUK.12/2026/seknuha tanggal 16 September 2026.

Hadir unsur Forkopimcam Nuha yakni Camat Nuha Arief Fadillah Amier, S.Kom.,M.Si, Danramil 1403-16 Nuha Kapten Inf Badaruddin, Kapolsek Nuha AKP Wahyudi, SH., Kepala Desa Nickel Muthim, SE, serta perwakilan Bakesbangpol Lutim M. Raya Tahir Gani, SE., M.Si.

Pihak pelapor dihadiri Andi Baso Makmur, SE bersama Andi Hikmad, Mashar Tosalili, dan Mukmin Heba. Pihak terlapor diwakili *Mashur Malaki, S.IP* yang mewakili panitia pemilihan Ketua KWAS Periode 2026-2029. Tiga undangan dari pihak terlapor, yakni H. Abutar Ranggo, Awaluddin Ahyar, dan Ma’mun Masdin, tidak hadir.

Perwakilan Bakesbangpol Lutim, M. Raya Tahir Gani, dalam arahannya selaku pemerintah dalam pembinaan ormas mengingatkan agar KWAS menjaga persatuan dan kesatuan dengan tetap konsisten pada maksud dan tujuan terbentuknya wadah KWAS.

“Selain untuk memastikan hak-hak mereka dari perusahaan sebagai masyarakat terdampak, juga untuk keadilan dan kemakmuran masyarakat Sorowako,” tegasnya.

Terkait rencana kubu sebelah yang akan melakukan pemilihan, ia menegaskan hal itu melanggar AD/RT KWAS berdasarkan Akta Notaris dan SK Kemenkumham.

“Berita yang beredar akan melakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua KWAS itu tidak berdasar. Jika tetap dilakukan, maka itu adalah pelanggaran organisasi dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Adapun hasil kesepakatan mediasi merekomendasikan:

1. Pemilihan Ketua KWAS dilaksanakan pada bulan Maret Tahun 2027.

2. Ketua KWAS definitif diinstruksikan membentuk panitia persiapan pemilihan paling lambat *bulan Oktober 2026* melalui SK Ketua KWAS definitif.

3. Panitia persiapan yang dibentuk terdiri dari semua pihak KWAS itu sendiri.

Kesepakatan diambil demi menjaga persatuan, keamanan, dan ketertiban umum di kalangan masyarakat asli Sorowako dan masyarakat Kecamatan Nuha pada umumnya.

 

Liputan, / Indah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *