Firman Udding Minta Potensi Pajak MBLB Luwu Timur Dioptimalkan

oleh

LUWU TIMUR – Potensi penerimaan dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dinilai masih perlu dioptimalkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Untuk itu, penguatan pendataan, pengawasan hingga evaluasi penerimaan menjadi perhatian Komisi II DPRD Luwu Timur.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Luwu Timur, Firman Udding, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Selasa (11/8/2026).

Menurut Firman, pengelolaan pajak MBLB tidak cukup hanya mengandalkan data yang sudah tersedia. Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh objek dan subjek pajak terdata secara akurat sehingga potensi penerimaan dapat dihitung dan diawasi dengan lebih baik.

Ia menilai, penguatan basis data menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan penerimaan dari sektor tersebut. Data mengenai aktivitas pengambilan dan pemanfaatan MBLB perlu disandingkan dengan data perizinan, produksi, penjualan hingga pembayaran pajak.

“Upaya intensifikasi dapat dilakukan melalui pemutakhiran data seluruh objek dan wajib pajak MBLB, penguatan terhadap volume pengambilan MBLB, serta pencocokan data izin usaha, produksi, penjualan, dan pembayaran pajak,” ujar Firman.

Selain memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak yang telah terdata, Firman juga mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi secara berkala. Evaluasi itu mencakup potensi yang tersedia, target yang ditetapkan serta realisasi penerimaan pajak MBLB.

Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk mengukur sejauh mana sektor MBLB telah memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jangan sampai potensi yang ada cukup besar, tetapi kontribusinya terhadap PAD belum maksimal. Karena itu, harus ada evaluasi secara berkala untuk melihat potensi, target dan realisasinya,” katanya.

Di sisi lain, Firman mendorong langkah ekstensifikasi dengan mengidentifikasi objek MBLB yang selama ini belum terdata atau belum memberikan kontribusi secara optimal kepada daerah.

Namun, ia menekankan bahwa setiap objek yang akan dikenakan pajak harus terlebih dahulu dipastikan memenuhi ketentuan dan kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Komisi II DPRD Luwu Timur, lanjut Firman, mendorong Bapenda dan BKAD membangun basis data MBLB yang akurat dan terintegrasi. Pengawasan terhadap aktivitas MBLB juga dinilai perlu diperkuat agar setiap potensi penerimaan yang menjadi kewenangan daerah dapat dioptimalkan.

“MBLB bukan sekadar potensi sumber daya alam, tetapi juga potensi pendapatan daerah. Karena itu, pendataan, pengawasan, dan pemungutan harus diperkuat agar setiap potensi MBLB yang menjadi kewenangan daerah dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Firman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *