DPRD Luwu Timur Dorong Pajak MBLB Jadi Sumber Pendapatan Daerah

oleh

LUWU TIMUR – Pimpinan DPRD Kabupaten Luwu Timur melalui Komisi II mengundang Sekretaris Daerah, Kepala Badan Keuangan Daerah, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk membahas optimalisasi ekstensifikasi pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Selasa (11/8/2026).

Pertemuan tersebut membahas pajak MBLB, termasuk penetapan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) atas jenis Reject dan Overburden (OB) yang saat ini dikelola PT Vale Indonesia Tbk untuk menjadi salah satu objek pajak daerah.

Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat perbedaan pandangan terkait makna “pemanfaatan/dimanfaatkan” atas penggunaan material ikutan tersebut.

DPRD Luwu Timur menegaskan akan terus mendorong dan memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam mengawal jenis pajak MBLB tersebut agar menjadi bagian dari pendapatan pajak daerah.

Upaya tersebut dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta pandangan lembaga auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

DPRD Luwu Timur berharap seluruh pihak bersama-sama mengawal hak-hak daerah demi meningkatkan pendapatan daerah yang pada akhirnya dapat mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Luwu Timur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *