Dinkes Luwu Timur Fasilitasi Bimtek Kefarmasian, DPMPTSP Bahas OSS Sektor Kefarmasian

oleh

Luwu Timur – Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur memfasilitasi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Petugas Pengelola Fasilitas Pelayanan Kefarmasian yang berlangsung selama dua hari, Selasa–Rabu, 8–9 September 2026, di Aula Wisma Trans Malili.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas pengelola fasilitas pelayanan kefarmasian dalam menjalankan pelayanan sesuai regulasi dan standar yang berlaku. Rabu 9/9/2026

Dalam kegiatan tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur menghadirkan narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Timur, yakni Andi Rajuni, SE., M.M, yang menjabat sebagai Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya.

Andi Rajuni memberikan materi terkait Online Single Submission (OSS) sektor kefarmasian. Materi tersebut membahas pemahaman mengenai sistem OSS serta aspek perizinan dan pemenuhan persyaratan bagi pelaku usaha di sektor kefarmasian.

Kehadiran DPMPTSP sebagai narasumber diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para peserta mengenai proses perizinan berusaha melalui sistem OSS, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kefarmasian.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Luwu Timur, dr. Helmy Kahar, M.Tr.Adm.Kes, sebelumnya menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas pengelola fasilitas kefarmasian menjadi bagian penting dalam mendorong terwujudnya pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan sesuai ketentuan.

Peserta kegiatan merupakan perwakilan apoteker dan pengelola fasilitas pelayanan kefarmasian yang berada di Kabupaten Luwu Timur, termasuk sejumlah apotek yang mengikuti kegiatan tersebut.

Melalui Bimtek ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur berharap para pengelola fasilitas pelayanan kefarmasian semakin memahami regulasi, standar pelayanan, serta ketentuan perizinan yang berlaku.

Sinergi antara Dinas Kesehatan dan DPMPTSP ini diharapkan dapat mendukung terciptanya tata kelola fasilitas kefarmasian yang lebih tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan, sehingga pada akhirnya mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Luwu Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *