Luwu Timur – Bupati menerbitkan surat edaran yang mengimbau sekaligus melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggunakan gas LPG 3 kilogram bersubsidi.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah serta pelaku usaha mikro yang berhak menerima subsidi dari pemerintah.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur diminta beralih menggunakan LPG nonsubsidi, seperti tabung 5,5 kilogram atau 12 kilogram. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi serta menjaga ketersediaan stok LPG 3 kilogram bagi masyarakat yang membutuhkan. Jumat 12 / 06 / 2026
Bupati Irwan Bahri Syam menegaskan bahwa ASN sebagai aparatur negara harus menjadi contoh dalam mendukung kebijakan pemerintah, termasuk dalam penggunaan energi bersubsidi secara tepat dan bertanggung jawab.
“Kami ingin memastikan bah
wa subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. ASN diharapkan menjadi teladan dalam mendukung program subsidi tepat sasaran,” demikian semangat yang terkandung dalam kebijakan tersebut.
Kebijakan ini mendapat perhatian berbagai kalangan karena dinilai sebagai langkah konkret pemerintah daerah dalam mendukung program nasional penataan distribusi LPG bersubsidi. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat membantu mengurangi kelangkaan gas melon yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengajak seluruh ASN untuk mematuhi surat edaran tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah mewujudkan distribusi subsidi yang lebih adil, efektif, dan tepat sasaran.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kebutuhan LPG 3 kilogram bagi masyarakat kurang mampu dapat terpenuhi dengan lebih baik, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan program subsidi energi bagi warga yang membutuhkan.
