LUWU TIMUR – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menegaskan pelaksanaan kegiatan tahun jamak harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Irwan dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Rabu (5/8/2026), saat menyampaikan pendapat akhirnya terkait sejumlah agenda pembahasan daerah.
Dalam persetujuan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, Pemerintah Daerah dan DPRD Luwu Timur juga menyepakati pelaksanaan kegiatan tahun jamak sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan, terencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Bupati Irwan mengatakan, agenda persetujuan kegiatan tahun jamak merupakan langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan pelaksanaan program dan pembangunan yang membutuhkan waktu penyelesaian lebih dari satu tahun anggaran.
“Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan keuangan daerah dan urgensi pembangunan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui skema tahun jamak tersebut, Pemerintah Daerah berharap pelaksanaan proyek-proyek strategis dapat berlangsung secara berkesinambungan, memiliki kepastian pendanaan, selesai sesuai target, kualitas dan waktu serta sesuai manfaat yang diharapkan.
Adapun proyek strategis yang disebutkan Bupati meliputi kegiatan penyelenggaraan jalan kabupaten/kota, penyediaan jalan di jalan kabupaten/kota serta penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat.
Irwan menegaskan, Pemerintah Daerah berkomitmen agar setiap pelaksanaan kegiatan tahun jamak tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Luwu Timur atas kerja sama, komitmen dan kemitraan yang telah terjalin dengan baik. (*)
