Bantah Ajukan Sertifikat Lahan Waris, Jumrana Kadir Lapor Balik ke Polres Luwu Timur: “Saya Korban Fitnah”

oleh
Oplus_131072

Luwu Timur — Polemik sengketa lahan waris di Dusun Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, memasuki babak baru. Rabu, 7/10/2026

Hj. Jumrana Kadir (52), warga Desa Laoli, membantah tudingan bahwa dirinya pernah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat atas lahan yang disebut sebagai tanah warisan milik sembilan ahli waris.

Merasa namanya dicatut dan dirugikan oleh pemberitaan tersebut, Jumrana kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dua orang ke Polres Luwu Timur pada 6 Oktober 2026 atas dugaan pencemaran nama baik.

“Saya tidak pernah mengajukan permohonan sertifikat. Tiba-tiba nama saya muncul di media dan disebut mengajukan penerbitan sertifikat. Saya merasa menjadi korban fitnah,” tegas Jumrana saat ditemui, Senin (6/10/2026).

Bantah Ada Pengajuan Sertifikat di Desa

Sebelum melapor ke polisi, Jumrana mengaku telah mendatangi Pemerintah Desa Harapan untuk meminta klarifikasi terkait namanya yang disebut dalam persoalan tersebut.

Menurut Jumrana, Kepala Desa Harapan, Mustakim, S.Sos., menyampaikan bahwa tidak terdapat pengajuan sertifikat atas nama Jumrana Kadir dalam administrasi atau register desa.

“Saya datang ke Pak Desa dan menanyakan kenapa nama saya disebut-sebut di media. Pak Desa mengatakan tidak ada nama saya dalam register pengajuan sertifikat,” ungkapnya.

Ia menegaskan, apabila dirinya pernah mengajukan permohonan sertifikat, seharusnya terdapat nomor register sebagai bukti administrasi di kantor desa.

“Kalau memang saya pernah mengajukan sertifikat, pasti ada nomor registernya. Tapi menurut keterangan Pak Desa, nama Jumrana Kadir tidak ada,” katanya.

Mengaku Tidak Pernah Mendatangi Lokasi Lahan

Jumrana juga menjelaskan bahwa lahan yang menjadi objek polemik berada di belakang kawasan pemakaman di Dusun Lampia, dengan luas disebut lebih dari 4 hektare dan memiliki SKT atas nama Andi Isa Risani.

Namun, ia mengaku tidak pernah mendatangi maupun mengurus lahan tersebut.

“Posisinya di belakang jalan masuk kuburan. Saya tahu lokasinya secara umum, tetapi saya tidak pernah datang ke lahan itu. Saya juga tidak tahu apa-apa mengenai urusan tanah mereka,” jelasnya.

Jumrana mengatakan, keterlibatannya dalam persoalan tersebut menurutnya tidak memiliki dasar. Ia bahkan mengaku terkejut ketika namanya disebut dalam pemberitaan terkait sengketa lahan tersebut.

Lapor Dua Orang ke Polres Luwu Timur

Merasa nama baiknya tercemar, Jumrana kemudian membuat laporan ke Polres Luwu Timur pada 6 Oktober 2026.

Ia menyebut dua orang yang dilaporkan, yakni Rumpang Dg Paliweng dan Nasrum Naba.

“Yang kami adukan Daeng Paliweng dan Nasrum Naba,” ujarnya.

Jumrana mengaku mengenal Rumpang Dg Paliweng secara dekat karena masih memiliki hubungan keluarga.

“Daeng Paliweng itu om saya, saudara mama. Makanya saya kaget, kenapa nama saya disebut-sebut? Apa urusan saya dengan persoalan ini?” katanya.

Ia menilai namanya terseret dalam persoalan yang menurutnya berkaitan dengan pihak lain dan persoalan lahan yang telah memiliki IUP.

Siap Berikan Bukti

Jumrana menyatakan siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan sertifikat atas lahan yang dipersoalkan.

Ia juga menyebut Kepala Desa Harapan siap memberikan keterangan terkait administrasi dan nomor register pengajuan sertifikat di desa.

“Saya siap bersaksi dan memberikan bukti. Pak Desa juga mengatakan akan memberikan keterangan serta menunjukkan nomor register untuk membuktikan bahwa tidak ada pengajuan sertifikat atas nama saya,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan, Rumpang Dg Paliweng dan Nasrum Naba, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *