Fraksi PDIP DPRD Lutim Soroti Pajak MBLB Rp211 Miliar PT Vale, Desak Perusahaan Segera Bayar

oleh

Luwu Timur – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Luwu Timur menyoroti belum dibayarkannya pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh PT Vale Indonesia Tbk setelah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB). 04/11/2026

Hal tersebut disampaikan Muhammad Nur, S.H., dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Luwu Timur melalui pernyataan publiknya. Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemandirian fiskal Kabupaten Luwu Timur.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah daerah dituntut semakin kreatif dan optimal dalam menggali potensi pendapatan daerah.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama DPRD telah mendorong berbagai strategi peningkatan PAD sebagaimana tercermin dalam APBD Tahun Anggaran 2026.

Salah satu langkah strategis tersebut adalah penerbitan SKPDKB pajak MBLB kepada PT Vale. Namun, menurut Muhammad Nur, hingga saat ini perusahaan belum melakukan pembayaran dan belum memberikan informasi mengenai apakah akan mengajukan keberatan terhadap ketetapan pajak tersebut.

Muhammad Nur menyebut nilai pajak MBLB yang menjadi perhatian mencapai Rp211,059 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak terealisasi hingga 25 Desember 2026, kondisi itu dikhawatirkan berdampak terhadap kemampuan fiskal daerah.

Dampaknya dinilai dapat memengaruhi pelaksanaan sejumlah program prioritas Bupati Luwu Timur, seperti bantuan pendidikan dan beasiswa, bantuan sosial bagi lansia, serta program pupuk gratis bagi petani.

Ia mengingatkan PT Vale agar segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak MBLB tahun 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

Muhammad Nur juga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pajak MBLB merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f, yang menempatkan Pajak MBLB sebagai salah satu sumber pajak daerah kabupaten/kota.

Dengan demikian, penerimaan pajak MBLB memiliki posisi strategis dalam struktur PAD. Apabila terdapat objek pajak yang memenuhi ketentuan hukum tetapi tidak terealisasi pemungutannya, maka terdapat potensi pendapatan daerah yang belum dapat dimanfaatkan secara optimal.

Selain mendesak pembayaran, Muhammad Nur juga meminta PT Vale memberikan kepastian hukum atas SKPDKB yang telah diterbitkan pemerintah daerah.

Menurutnya, perusahaan tidak seharusnya membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian, baik terkait pembayaran maupun penyampaian keberatan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Luwu Timur menegaskan akan terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak daerah, khususnya dalam optimalisasi penerimaan pajak MBLB yang telah menjadi bagian dari kebijakan fiskal daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2026.

Bagi Fraksi PDI Perjuangan, optimalisasi PAD bukan sekadar persoalan angka pendapatan, melainkan bagian penting dalam menjaga kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat Luwu Timur.

 

Liputan, Munar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *