Luwu Timur – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA (Lindungi Rakyat Indonesia) yang diketuai Ryan Latif Lakaseng resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Timur atas dugaan beroperasi tanpa legalitas badan hukum yang sah.
Laporan tersebut disampaikan oleh A.A., jurnalis Media Merekam Indonesia, pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 11.00 WITA. Pengaduan itu telah diterima pihak kepolisian dan dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Polres Luwu Timur.
Dalam pengaduannya, pelapor turut melampirkan sejumlah dokumen dan hasil penelusuran terkait legalitas LBH LIRA.
Berdasarkan hasil penelusuran yang disampaikan pelapor, lembaga tersebut diduga belum terdaftar sebagai badan hukum pada kementerian yang membidangi urusan hukum serta belum memiliki pengesahan Administrasi Hukum Umum (AHU).
Pelapor menilai persoalan legalitas tersebut penting untuk ditelusuri guna memastikan bahwa lembaga yang mengatasnamakan bantuan hukum memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan aktivitasnya.
Pasalnya, keberadaan lembaga bantuan hukum berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya dalam memberikan pendampingan dan pelayanan hukum kepada warga yang membutuhkan.
A.A. menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sebagai seorang jurnalis terhadap keberadaan lembaga yang diduga belum memenuhi persyaratan legalitas.
“Saya melaporkan ini sebagai jurnalis. Ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap lembaga-lembaga yang diduga bermasalah dalam hal legalitas. Jangan sampai masyarakat Luwu Timur menjadi korban lembaga yang mengatasnamakan bantuan hukum, tetapi status dan dasar hukumnya belum jelas,” tegas A.A.
Dalam laporan tersebut, pelapor juga menyinggung dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP serta dugaan praktik pemberian jasa hukum dengan mengatasnamakan lembaga yang dipersoalkan legalitasnya.
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pengaduan tersebut masih dalam proses penanganan Polres Luwu Timur. Belum ada kesimpulan resmi mengenai dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Redaksi Buka Ruang Hak Jawab
Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Ketua LBH LIRA, Ryan Latif Lakaseng, maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai status kelembagaan serta menunjukkan dokumen legalitas yang dimiliki.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan informasi mengenai adanya pengaduan masyarakat kepada kepolisian dan bukan merupakan pernyataan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.
