LUWU TIMUR – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Luwu Timur menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PAN, Nurchalis Azis, dalam rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Senin (12/10/2026).
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PAN menilai sektor pertanian memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan, menggerakkan perekonomian masyarakat, membuka lapangan kerja, serta menopang kehidupan masyarakat di Kabupaten Luwu Timur.
PAN berpandangan, petani merupakan bagian penting dari fondasi pembangunan daerah. Karena itu, keberpihakan kepada petani perlu diwujudkan melalui kebijakan yang nyata, terukur, berkelanjutan, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Fraksi PAN menilai Ranperda tersebut penting sebagai landasan kebijakan daerah untuk memperkuat posisi petani sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan mereka.
Meski menyatakan menerima Ranperda, PAN menekankan bahwa pelaksanaannya harus dilakukan secara sungguh-sungguh, konsisten, dan bertanggung jawab. Pemerintah daerah juga diharapkan terus mengevaluasi kebijakan dengan memperhatikan aspirasi serta kebutuhan petani.
PAN berharap sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dapat terus diperkuat untuk mewujudkan sektor pertanian Luwu Timur yang maju, tangguh, produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan. (*)
