Luwu Timur – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Luwu Timur menekankan pentingnya kelayakan kendaraan, kelengkapan izin trayek, serta kepatuhan pengemudi terhadap aturan lalu lintas dalam mendukung keselamatan bus antarkota rute Sorowako–Makassar.
Penekanan tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Timur, Jamaluddin A.S., S.Sos., saat menjadi pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Kampanye Keselamatan Berkendara untuk Bus Antarkota yang digelar PT Vale Indonesia Tbk di Matano Player (Old Camp), Sorowako, Kamis 22/10/2026.
Kegiatan berdasarkan undangan PT Vale Indonesia Tbk Nomor 02106/SR-S/X/2026 itu dihadiri Camat Nuha, Danramil Nuha, Pemerintah Desa Sorowako, ORGANDA Luwu Timur, JLC, Satlantas Polres Luwu Timur, serta perwakilan sembilan perusahaan otobus (PO) rute Sorowako–Makassar.
Sembilan PO tersebut yakni Mega Mas, Sinar Muda, Borlindo, Bintang Zahira, Remaja Jaya, Alstar, Putra Jaya, Bintang Timur, dan Antalantic.
Dalam pemaparannya, Jamaluddin menyoroti tiga aspek utama yang harus menjadi perhatian seluruh operator bus dan pengemudi demi menjamin keselamatan penumpang selama perjalanan.
Pertama, kelayakan kendaraan. Setiap bus antarkota wajib memiliki bukti lulus uji berkala atau KIR yang masih berlaku. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti mengalami gangguan sistem pengereman, menggunakan ban gundul, atau memiliki lampu yang tidak berfungsi, tidak boleh dioperasikan sebelum memenuhi ketentuan keselamatan.
Dishub bersama Satlantas Polres Luwu Timur juga akan memperketat pemeriksaan kendaraan atau ramp check di Terminal Sorowako dan Malili guna memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi standar keselamatan.
Kedua, legalitas trayek dan kompetensi pengemudi. Seluruh PO bus rute Sorowako–Makassar diingatkan untuk memastikan izin trayek sesuai ketentuan. Pengemudi juga wajib memiliki SIM B1 Umum atau B2 Umum sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.
Penegakan aturan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan operasional angkutan umum berjalan secara legal dan profesional.
Ketiga, kepatuhan terhadap batas kecepatan. Pengemudi bus diingatkan agar tidak memacu kendaraan secara berlebihan, terutama saat melintasi kawasan permukiman Sorowako, Nuha, dan jalan tambang. Dalam paparannya, Dishub menekankan batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam pada kawasan yang dimaksud, sesuai ketentuan yang berlaku.
Jamaluddin menegaskan, Dishub Luwu Timur mendukung pelaksanaan kampanye keselamatan berkendara yang diinisiasi PT Vale Indonesia Tbk. Menurutnya, keselamatan transportasi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan komitmen bersama dari perusahaan otobus, pengemudi, aparat, dan seluruh pengguna jalan.
Menutup pemaparannya, Dishub menggaungkan pesan keselamatan yang ditujukan kepada seluruh pengemudi dan operator angkutan umum.
“Berkendara dengan aman, berangkat selamat, pulang selamat sampai tujuan, karena ada keluarga yang kita cintai menunggu kita di rumah.”
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran terhadap pentingnya keselamatan berkendara semakin meningkat sehingga perjalanan bus antarkota rute Sorowako–Makassar dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan tertib.
Liputan, Indah
