LUWU TIMUR – Fraksi Golkar DPRD Luwu Timur mendorong Pemerintah Daerah mengakomodasi pemberian honorarium bagi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut menjadi salah satu catatan Fraksi Golkar dalam pendapat akhir terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Juru Bicara Fraksi Golkar, Bangkit Revormansyah P., menyampaikan catatan tersebut dalam rapat paripurna DPRD Luwu Timur, Senin (14/9/2026).
Bangkit menyebut Fraksi Golkar merujuk pada Perpres Nomor 72 Tahun 2025 dalam menyampaikan saran tersebut.
“Berdasarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang honorarium PPTK, Fraksi GOLKAR mengharapkan agar Pemerintah Daerah bisa mengakomodir pemberian honorarium bagi PPTK sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Bangkit.
Menurut Fraksi Golkar, pemberian honorarium tersebut tetap harus dilaksanakan dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan mengenai honorarium PPTK menjadi salah satu dari dua saran utama Fraksi Golkar dalam pendapat akhirnya.
Catatan lainnya berkaitan dengan pengawasan pekerjaan lanjutan peningkatan Jalan Tarengge–Batas Kota Malili, Desa Atue.
Fraksi Golkar meminta PPK dan konsultan pengawasan Dinas PUPR melakukan pengawasan secara intensif dan berkala terhadap pekerjaan tersebut.
Permintaan itu disampaikan dengan mempertimbangkan waktu efektif pelaksanaan pekerjaan yang tersisa sekitar tiga bulan.
Setelah menyampaikan sejumlah catatan, Fraksi Golkar menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Fraksi Golkar berharap Perda tersebut dapat mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (*)
