LUWU TIMUR – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Luwu Timur melaporkan hasil pembahasan Kegiatan Tahun Jamak (Multiyear), Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2027.
Laporan tersebut dibacakan oleh Pelapor, Ir. Alamsyah, ST., dalam rapat paripurna DPRD Luwu Timur, Rabu (5/8/2026).
Pembahasan Kegiatan Tahun Jamak (Multiyear), Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2027 dilaksanakan pada 23 Juli hingga 3 Agustus 2026. Pembahasan tersebut telah bersesuaian dengan jadwal yang ditetapkan Pimpinan DPRD Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Musyawarah pada 22 Juli 2026.
Dalam laporan tersebut disebutkan, KUA merupakan dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun. Dokumen tersebut menjadi pedoman dan arahan dalam penyusunan APBD sebelum disusunnya PPAS.
Banggar juga menyampaikan bahwa KUA dan PPAS merupakan instrumen penting dalam proses perencanaan dan penganggaran karena disusun dengan berpedoman pada RKPD yang merupakan penjabaran tahunan dari RPJMD.
Berdasarkan penyampaian Bupati Luwu Timur dalam sambutan Nota Pengantar Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2027 pada 13 Juli 2026, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2.163.221.350.600, belanja sebesar Rp2.214.167.367.855, dengan defisit sebesar Rp50.946.017.255.
Sementara hasil pembahasan Banggar menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp2.213.901.863.645, belanja daerah sebesar Rp2.263.097.880.900, dengan defisit sebesar Rp49.196.017.255.
Selain KUA dan PPAS, Banggar juga membahas pelaksanaan kegiatan tahun jamak untuk pembangunan jalan dan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur.
Pelaksanaan kegiatan tersebut diawali dengan surat usulan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada DPRD mengenai rencana kegiatan yang diproyeksikan tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran.
DPRD kemudian melakukan pembahasan melalui rapat gabungan komisi bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan melibatkan Bapperida, BKAD, Inspektorat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan, Bapenda serta perangkat daerah terkait.
Pembahasan tersebut mencakup urgensi kegiatan tahun jamak, kesiapan perencanaan teknis, kemampuan fiskal daerah, dasar hukum pelaksanaan hingga manfaat pembangunan bagi masyarakat.
DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga melakukan konsultasi ke Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperoleh masukan terkait perencanaan, penganggaran, pengelolaan risiko, pengendalian intern dan mekanisme pelaksanaan kontrak tahun jamak.
Hasil pembahasan DPRD, TAPD dan perangkat daerah terkait serta konsultasi dengan BPKP menjadi landasan dalam proses pembahasan dan persetujuan pelaksanaan pembangunan jalan dan PJU melalui skema kontrak tahun jamak.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur selanjutnya diminta menyiapkan dokumen perencanaan dan kelayakan yang dipersyaratkan, meliputi RAB, DED, analisis ROI, Feasibility Study serta kajian lingkungan sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing kegiatan. (*)
