LUWU TIMUR – Ketua Komisi II DPRD Luwu Timur, Sarkawi A. Hamid, menegaskan pentingnya memastikan setiap potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut menjadi perhatian Komisi II DPRD Luwu Timur dalam pertemuan bersama Sekretaris Daerah, Kepala Badan Keuangan Daerah dan Kepala Badan Pendapatan Daerah, Selasa (11/8/2026).
Pertemuan itu secara khusus membahas pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), termasuk material jenis Reject dan Overburden (OB) yang saat ini dikelola PT Vale Indonesia Tbk.
Sarkawi mengatakan, pemerintah daerah telah menetapkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) terhadap pajak MBLB jenis Reject dan Overburden (OB) untuk menjadi salah satu objek pajak daerah.
Menurutnya, pembahasan tersebut penting dilakukan karena masih terdapat perbedaan pandangan mengenai makna “pemanfaatan/dimanfaatkan” terhadap penggunaan material ikutan tersebut.
“Kita ingin semuanya jelas. Apa yang menjadi hak daerah harus dikawal berdasarkan aturan yang berlaku. Jangan sampai ada potensi pendapatan yang semestinya masuk ke daerah justru terlewat,” kata Sarkawi.
Ia menegaskan, DPRD tidak ingin mengambil sesuatu yang bukan menjadi hak pemerintah daerah. Namun, apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pandangan lembaga auditor BPK terdapat dasar bahwa hal tersebut merupakan hak daerah, maka harus diperjuangkan.
“DPRD tentu akan berada pada koridor aturan. Kita tidak boleh memaksakan sesuatu yang bukan hak daerah, tetapi kita juga tidak boleh membiarkan hak daerah hilang begitu saja,” tegasnya.
Sarkawi menambahkan, Komisi II akan terus memberikan dukungan kepada pemerintah daerah untuk mengawal persoalan pajak MBLB tersebut hingga memiliki kejelasan dan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Ia berharap seluruh pihak dapat bersama-sama mengawal potensi dan hak-hak daerah dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar soal pajak, tetapi bagaimana pendapatan daerah bisa diperkuat dan dikembalikan untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Luwu Timur,” pungkasnya. (*)
