LUWU TIMUR – Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Luwu Timur, Andi Asmah Sari, mendorong penguatan inventarisasi dan pendataan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai upaya melindungi warisan budaya dan kearifan lokal daerah dari potensi klaim pihak luar.
Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang digelar Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Luwu Timur, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan kerja sama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Timur dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Sulawesi Selatan.
Sosialisasi dibuka Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan, Indra Fawzy, mewakili Bupati Luwu Timur, serta turut hadir narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Sulawesi Selatan, Andi Nur Fajri dan Yuniar Venta.
Andi Asmah Sari mengatakan, perlindungan KIK menjadi langkah penting dalam menjaga keberadaan warisan budaya dan kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Menurutnya, pendataan dan inventarisasi menjadi bagian penting agar berbagai potensi budaya yang dimiliki Luwu Timur dapat tercatat dan memperoleh perlindungan hukum.
“Yang kita miliki ini merupakan kekayaan bersama yang harus kita jaga. Karena itu, penting bagi kita untuk melakukan inventarisasi dan pendataan agar kekayaan budaya yang ada di Luwu Timur dapat terlindungi,” kata Andi Asmah Sari.
Ia menjelaskan, KIK tidak hanya berkaitan dengan upaya menjaga identitas budaya daerah, tetapi juga memiliki potensi untuk dikembangkan dan dimanfaatkan dalam mendukung ekonomi kreatif masyarakat.
Karena itu, menurutnya, pelestarian budaya perlu berjalan beriringan dengan upaya mendorong pemanfaatan potensi budaya secara tepat dan berkelanjutan.
“Kita berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga dan melestarikan kekayaan budaya yang ada. Di sisi lain, potensi tersebut juga dapat dikembangkan sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya inventarisasi, pendataan, dan pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal sebagai bagian dari pelestarian budaya dan penguatan ekonomi daerah. (*)
