LUWU TIMUR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur memperkuat pemahaman aparat dan petugas pengelola pajak daerah terhadap perubahan regulasi melalui kegiatan capacity building, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bapenda Kabupaten Luwu Timur tersebut diikuti seluruh aparat dan petugas pajak daerah di lingkungan Bapenda Luwu Timur. Capacity building digelar untuk meningkatkan pemahaman sekaligus menyamakan persepsi dalam pelaksanaan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 47 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah.
Kepala Bapenda Luwu Timur, Muhammad Yusri, menegaskan pemahaman terhadap regulasi menjadi hal penting bagi aparat pengelola pendapatan dalam menjalankan tugas.
“Aparat pengelola pendapatan harus memahami regulasi dengan baik, karena pemahaman terhadap aturan menjadi dasar dalam melaksanakan pelayanan dan pemungutan pajak kepada masyarakat. Dengan pemahaman yang sama, kita dapat memberikan pelayanan yang lebih baik sekaligus memastikan pelaksanaan pemungutan berjalan sesuai ketentuan,” tegas Muhammad Yusri.
Menurutnya, kesamaan pemahaman terhadap aturan diperlukan agar pelayanan dan pemungutan pajak daerah dapat berjalan secara tertib, efektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, Bapenda Luwu Timur berharap seluruh aparat dan petugas pajak daerah mampu memahami perubahan regulasi secara menyeluruh serta menerapkannya secara konsisten dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Bapenda Luwu Timur juga berkomitmen terus meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pengelolaan pendapatan daerah dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*)
