96 Kasus Gigitan HPR, Camat Tomoni Timur Bersama Dokter Hewan dan PKM Bahas Rencana Vaksinasi

oleh
Oplus_131072

Luwu Timur — Kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, mencapai 96 kasus sepanjang Januari hingga Juli 2026. Kondisi itu mendorong pemerintah kecamatan bersama dokter hewan dan Puskesmas Tomoni Timur membahas rencana vaksinasi rabies di wilayah tersebut. Rabu 12 / 08 / 2026

Pembahasan berlangsung dalam audiensi dokter hewan dan pihak Puskesmas Tomoni Timur dengan Camat Tomoni Timur Yulius di ruang kerjanya, Selasa, 11 Agustus 2026. Pertemuan tersebut membahas persiapan pelaksanaan vaksinasi sekaligus pemetaan wilayah yang dinilai membutuhkan penanganan lebih dahulu.

Berdasarkan Rekapitulasi Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies UPTD Puskesmas Tomoni Timur Januari–Juli 2026, dari 96 kasus gigitan yang tercatat, korban terdiri atas 47 laki-laki dan 49 perempuan. Sementara berdasarkan jenis HPR, kasus tersebut melibatkan 51 anjing dan 45 kucing.

Dokter hewan Gusti Made mengatakan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Timur, khususnya Bidang Kesehatan Hewan, berencana melaksanakan vaksinasi rabies di Kecamatan Tomoni Timur dalam waktu dekat.

“Mungkin setelah kegiatan HUT RI, mengingat saat ini seluruh warga maupun pihak kecamatan dan desa sibuk dengan perayaan hari ulang tahun kemerdekaan. Kita ambil waktu yang lowong,” kata Gusti Made.

Menurut dia, vaksinasi nantinya akan diarahkan ke desa-desa yang memiliki populasi HPR tinggi sekaligus mencatat kasus gigitan cukup banyak.

Desa Pattengko menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian. Dalam rekapitulasi Puskesmas, Pattengko tercatat sebagai wilayah dengan kasus gigitan tertinggi, yakni 24 kasus, kemudian Margomulyo dan Kertoraharjo.

Gusti Made mengatakan keterbatasan ketersediaan vaksin membuat pelaksanaan vaksinasi harus dilakukan berdasarkan skala prioritas.

“Jumlah vaksin sangat terbatas sehingga harus ada skala prioritas,” ujarnya.

Camat Tomoni Timur Yulius menyambut baik rencana vaksinasi tersebut. Menurut dia, langkah itu penting untuk mengurangi risiko gigitan HPR sekaligus mencegah kemungkinan meluasnya persoalan rabies di tengah masyarakat.

Namun, camat mengatakan pencegahan rabies tidak cukup hanya dengan vaksinasi. Pemilik hewan juga harus bertanggung jawab terhadap hewan peliharaannya.

Ia pun mengingatkan masyarakat agar mematuhi Peraturan Bersama Kepala Desa Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kerja Sama Antar Desa Penanggulangan Rabies.

Dalam Pasal 8 aturan tersebut, setiap pemilik HPR diwajibkan memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewannya serta mengandangkan atau mengikat hewan agar tidak berkeliaran di jalan umum maupun tempat umum.

“Masyarakat harus patuh terhadap aturan yang telah disepakati bersama. HPR harus diperhatikan kesehatan dan kesejahteraannya serta tidak dibiarkan berkeliaran sehingga berpotensi membahayakan masyarakat,” kata Yulius.

Data Puskesmas Tomoni Timur juga menunjukkan kasus gigitan terjadi setiap bulan selama periode Januari hingga Juli. Pada Januari tercatat 9 kasus, Februari 16 kasus, Maret 13 kasus, April 11 kasus, Mei 18 kasus, Juni 14 kasus dan Juli 16 kasus berdasarkan rincian korban laki-laki dan perempuan dalam tabel rekapitulasi.

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan HPR di Tomoni Timur tidak bersifat sporadis. Karena itu, vaksinasi, pengawasan terhadap hewan peliharaan dan kepatuhan pemilik terhadap aturan desa menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan.

Pemerintah Kecamatan Tomoni Timur berharap pelaksanaan vaksinasi nantinya dapat diprioritaskan pada wilayah dengan tingkat risiko lebih tinggi. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan kasus gigitan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengendalian HPR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *