LUWU TIMUR – Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR) DPRD Kabupaten Luwu Timur menyoroti kualitas sejumlah pembangunan infrastruktur dalam penyampaian pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi GPR, Rusdi Layong, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur, Jumat (10/7/2026).
Fraksi GPR menilai masih terdapat sejumlah pembangunan infrastruktur yang belum memenuhi harapan masyarakat sehingga memerlukan evaluasi lebih mendalam.
Karena itu, pemerintah daerah diminta memperbaiki tata kelola pengelolaan keuangan daerah agar pelaksanaan anggaran tidak hanya berorientasi pada realisasi belanja, tetapi mampu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain itu, Fraksi GPR mendukung peningkatan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD sehingga berbagai kekurangan yang ditemukan pada tahun anggaran sebelumnya tidak kembali terulang.
Meski memberikan sejumlah catatan, Fraksi GPR tetap menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. (*)
