LUWU TIMUR – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Luwu Timur menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sikap Fraksi Golkar disampaikan Juru Bicara Wahidin Wahid dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (10/7/2026).
Dalam penyampaiannya, Fraksi Golkar mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, tim panitia khusus, Badan Anggaran DPRD, serta seluruh pihak yang telah terlibat dalam pembahasan Ranperda tersebut.
Fraksi Golkar juga menegaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 harus menjadi bahan koreksi dan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan perubahan, perbaikan, dan penyempurnaan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Wahidin Wahid, evaluasi tersebut penting agar laporan keuangan daerah semakin transparan dan akuntabel serta mampu mendukung terwujudnya Kabupaten Luwu Timur yang maju dan sejahtera.
“Jika terdapat kekurangan pada pelaksanaan APBD tahun sebelumnya, maka hal tersebut tidak boleh kembali terulang pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Wahidin Wahid.
Setelah mempelajari substansi Ranperda dan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Fraksi Golkar menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. (*)
