MSD Tegas Bantah Tuduhan dalam Somasi: Tidak Benar dan Merugikan Nama Baik

oleh

Luwu Timur – MSD secara tegas membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya melalui somasi yang dilayangkan kuasa hukum Muhammad Sidar terkait dugaan penggelapan dana dan tuntutan kerugian sekitar Rp30 juta. MSD menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar menurut keterangannya dan menolak segala bentuk penyimpulan yang menempatkannya seolah-olah telah melakukan pelanggaran hukum.

Melalui surat tanggapan tertanggal 10 Oktober 2026, MSD menyampaikan keberatan resmi terhadap somasi tertanggal 9 Oktober 2026 yang dikirimkan melalui Kantor Hukum Baharith & Partners. Minggu 11/10/2026

MSD menilai tuduhan yang ditujukan kepadanya merupakan persoalan serius yang tidak dapat dibenarkan hanya melalui pernyataan sepihak. Tuduhan tersebut harus memiliki dasar fakta dan landasan hukum yang jelas, bukan dibangun atas asumsi atau kesimpulan yang belum teruji kebenarannya.

MSD menolak keras tuduhan penggelapan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa dirinya memiliki hak untuk membantah tuduhan tersebut serta meminta agar pihak yang melayangkan somasi tidak memperlakukan tuduhan itu sebagai fakta yang telah terbukti.

Menurut MSD, somasi merupakan penyampaian tuntutan atau keberatan dari suatu pihak, bukan putusan pengadilan yang dengan sendirinya membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, tuduhan yang disampaikan melalui somasi tetap harus dibedakan dari fakta hukum yang telah dibuktikan melalui proses yang sah.

MSD juga menegaskan bahwa ia tidak dapat menerima apabila tuduhan yang dibantahnya berkembang menjadi penilaian negatif terhadap dirinya sebelum terdapat dasar pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Baginya, kehormatan dan nama baik merupakan kepentingan yang patut dilindungi dari tuduhan yang belum terbukti.

MSD tetap menghormati hak setiap pihak untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, ia juga menegaskan memiliki hak yang sama untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan guna melindungi kepentingan dan nama baiknya apabila terdapat tindakan yang dinilai melanggar hukum.

Melalui tanggapan tersebut, MSD berharap persoalan ini disikapi secara objektif, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan melalui tuduhan atau penilaian sepihak.

 

Liputan, Munar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *