Dukcapil Luwu Timur Teken PKS Pemanfaatan NIK dengan Empat Perangkat Daerah

oleh

LUWU TIMUR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Luwu Timur melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Kependudukan dengan empat Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Senin (02/03/2026).

Empat perangkat daerah tersebut yakni Kecamatan Angkona, Kecamatan Malili, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, serta Dinas Kelautan. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat validitas data penerima layanan dan bantuan di masing-masing instansi.

PKS ini bertujuan untuk melakukan verifikasi dan validasi data NIK pemohon atau penerima layanan maupun bantuan sebelum pelayanan diberikan. Melalui mekanisme tersebut, setiap NIK akan diverifikasi terlebih dahulu melalui Web Portal Dukcapil guna memastikan kesesuaian data dengan database resmi kependudukan.

Kepala Dinas Dukcapil Luwu Timur, Nursih Hariani, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan upaya memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data yang akurat dan terintegrasi.

“Melalui PKS ini, setiap perangkat daerah dapat memastikan bahwa data pemohon layanan atau penerima bantuan benar-benar valid dan sesuai dengan database Dukcapil. Ini penting untuk mencegah terjadinya kesalahan atau kekeliruan dalam pemberian layanan,” ujar Nursih.

Ia menjelaskan, sebelum perangkat daerah dapat menggunakan Web Portal Dukcapil, dokumen PKS dan petunjuk teknis (juknis) akan disampaikan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk memperoleh hak akses resmi.

“Sesuai izin yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil, PKS ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nursih menekankan bahwa aspek perlindungan data pribadi menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan kerja sama tersebut. Setiap perangkat daerah yang mengakses data wajib menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pernyataan Menjaga Kerahasiaan Data.

“Keamanan dan kerahasiaan data masyarakat adalah prioritas kami. Akses Web Portal Dukcapil juga menggunakan jaringan komunikasi data tertutup atau Virtual Private Network (VPN), sehingga lebih aman dan terkontrol,” tegas Nursih.

Dengan adanya PKS ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur diharapkan semakin mampu menghadirkan pelayanan publik yang tepat sasaran, transparan, dan berbasis data kependudukan yang akurat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *