Diduga Terjadi Penyerobotan Lahan Transmigrasi untuk Aktivitas Tambang, Warga Luwu Timur Minta Pendampingan Hukum dan Keamanan

oleh

Luwu Timur – Dugaan penyerobotan lahan transmigrasi lokal untuk aktivitas pertambangan di Dusun Harapan, Desa Atue, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, memicu kekhawatiran warga. Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang (ARM) bersama pemilik lahan dan keluarga pengurus transmigrasi lokal meminta pendampingan hukum serta jaminan keamanan kepada aparat kepolisian.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi ARM bernomor 021.03/36/PPAPH/ARM/N/2026 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Luwu Timur. Kamis 29/10/2026

Dalam surat itu, ARM menyampaikan adanya dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Prima Utama Lestari (PUL) di kawasan lahan transmigrasi lokal Tahun 1989, tanpa persetujuan dan izin dari pemilik lahan.

Lahan yang dipersoalkan berada di Dusun Harapan, Desa Atue, Kecamatan Malili. Warga menilai aktivitas tersebut telah menimbulkan keresahan, terutama bagi pemilik lahan dan keluarga pengurus transmigrasi lokal yang merasa hak mereka atas tanah tersebut terancam.

ARM meminta Kapolres Luwu Timur memberikan pendampingan kepada warga pemilik lahan serta keluarga pengurus transmigrasi lokal Tahun 1989, termasuk keluarga almarhum Muhammad Ali Dg. Massinring.

Dalam surat tersebut, warga juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap situasi yang berkembang di lapangan. Mereka menilai aktivitas pertambangan yang masih berlangsung di kawasan yang dipersengketakan berpotensi memancing kemarahan pemilik lahan dan keluarga pengurus transmigrasi.

ARM berharap aparat kepolisian dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama proses hukum berlangsung.

“Situasi ini sangat mengkhawatirkan. Kami meminta perhatian Kapolres Luwu Timur agar memberikan pendampingan dan memastikan keamanan warga,” demikian substansi permohonan yang disampaikan dalam surat tersebut.

Selain meminta pendampingan hukum dan keamanan, ARM juga menyoroti dugaan pelanggaran sejumlah ketentuan perundang-undangan terkait aktivitas pertambangan, tata ruang, dan lingkungan hidup.

Dalam suratnya, ARM menduga aktivitas pertambangan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

ARM juga menyinggung Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dugaan tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan permukiman dan lahan transmigrasi lokal yang menurut ARM perlu diperiksa oleh instansi berwenang.

Namun, berbagai dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum serta instansi terkait.

Sebagai bahan pertimbangan awal, ARM menyebut telah melampirkan dokumen pendukung berupa foto salinan surat pengurusan transmigrasi lokal yang dikeluarkan pada 1989.

Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi bahan bagi pihak berwenang untuk menelusuri status lahan serta memeriksa dugaan aktivitas pertambangan di kawasan transmigrasi lokal.

ARM juga menyampaikan bahwa surat tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum, perlindungan lingkungan, serta keselamatan warga di Kabupaten Luwu Timur.

Persoalan lahan transmigrasi lokal di Desa Atue kini menjadi perhatian warga yang berharap adanya penanganan serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

ARM meminta agar proses hukum dapat berjalan dengan baik, hak-hak pemilik lahan mendapat perlindungan, serta keamanan masyarakat tetap terjaga.

Warga berharap persoalan ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil, transparan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat.

 

Liputan, Munar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *