Fraksi GPR Ingatkan Ranperda Perlindungan Petani Harus Selaras dengan Undang-Undang

oleh

LUWU TIMUR – Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR) DPRD Kabupaten Luwu Timur menekankan pentingnya keselarasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penekanan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi GPR, Sarkawi Hamid, saat membacakan pendapat akhir fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur, Senin (12/10/2026).

Dalam penyampaiannya, Fraksi GPR menyatakan bahwa pembentukan Ranperda harus ditempatkan dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Selain memperhatikan kewenangan daerah, penyusunan regulasi tersebut juga harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani beserta perubahannya.

Menurut Fraksi GPR, keselarasan regulasi menjadi aspek penting agar kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani dapat dilaksanakan sesuai koridor hukum serta memberikan kepastian dalam pelaksanaannya.

Namun, GPR menegaskan bahwa keberhasilan Perda nantinya tidak hanya ditentukan oleh aspek legalitas, tetapi juga oleh dampak implementasinya terhadap kehidupan petani.

Dampak tersebut diharapkan terlihat melalui kemudahan memperoleh sarana produksi, perbaikan infrastruktur pertanian, peningkatan akses pasar, penguatan posisi tawar, serta meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan petani.

Fraksi GPR berharap Perda tentang Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dapat menjadi instrumen kebijakan yang efektif untuk melindungi kepentingan petani dan memperkuat pembangunan sektor pertanian di Kabupaten Luwu Timur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *