Rekaman Dugaan Intervensi Penyidikan di Polres Lutim Beredar, Propam Polda Sulsel Disorot

oleh

Luwu Timur – Rekaman percakapan telepon yang diduga melibatkan oknum anggota Propam Polda Sulawesi Selatan terkait penanganan tersangka Qadriah Ningsih Ramadhani di Polres Luwu Timur beredar dan menjadi sorotan. Rabu 7/10/2026

Dalam rekaman yang diterima redaksi, terdengar pembicaraan mengenai permintaan agar pemeriksaan tersangka ditunda dengan alasan menunggu gelar perkara khusus.

“Pak Ryan telepon penyidiknya Polres untuk ditunda pemeriksaan karena menunggu gelar perkara khusus,”kata narasumber rakyatbiasa.news yang namanya ingin di rahasiakan.

Qadriah Ningsih Ramadhani dike tahui telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Oktober 2026 dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada 6 Oktober 2026. Namun, yang bersangkutan disebut tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Beredarnya rekaman ini memunculkan pertanyaan serius mengenai siapa yang memberikan arahan, dalam kapasitas apa, dan apa dasar kewenangannya.

Jika komunikasi tersebut benar dilakukan oleh anggota Propam, Polda Sulsel perlu menjelaskan apakah hal itu merupakan bagian dari mekanisme resmi atau komunikasi di luar kewenangan kedinasan.

Penyebutan “gelar perkara khusus” dalam rekaman juga perlu diperjelas, termasuk apakah telah ada permohonan, perintah, atau dokumen resmi yang menjadi dasar penundaan pemeriksaan.

Redaksi belum dapat memastikan secara independen keaslian rekaman maupun identitas suara di dalamnya. Karena itu, seluruh informasi tersebut masih merupakan dugaan dan membutuhkan verifikasi resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Propam Polda Sulsel dan Kapolres Luwu Timur masih diupayakan untuk memberikan klarifikasi.

Publik kini menunggu satu hal: apakah rekaman tersebut sekadar komunikasi biasa, bagian dari prosedur resmi, atau justru terdapat dugaan intervensi terhadap proses penyidikan?

 

 

Liputan, Redaksi

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *