Qadria Ningsih Rahmadani Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Mobil

oleh

Luwu Timur – Kasus dugaan penggelapan satu unit mobil yang menyeret nama mantan Direktur Utama PT RGI, Qadria Ningsih Rahmadani, memasuki babak baru. Jumat 2/10/2026

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur resmi menetapkan Qadria Ningsih Rahmadani sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan satu unit mobil pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Luwu Timur, AKP Muhammad Husain, S.H., M.H. Penetapan dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menerbitkan Surat Penetapan Tersangka (S.Tap).

“Yang bersangkutan kini dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang dugaan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ujar AKP Muhammad Husain.

Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Luwu Timur dalam menangani perkara tersebut.

Perkara ini selanjutnya akan diproses sesuai tahapan hukum yang berlaku. Status tersangka juga tetap berada dalam koridor asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *