LUWU TIMUR – Fraksi NasDem DPRD memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi NasDem, Suwati, dalam rapat paripurna DPRD, Senin (14/9/2026).
Suwati mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Fraksi NasDem mencermati penjelasan Pemerintah Daerah serta hasil pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Fraksi NasDem juga mempertimbangkan berbagai masukan yang berkembang selama proses pembahasan Ranperda.
“Kami pada prinsipnya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan tetap memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagaimana yang telah disampaikan,” ujar Suwati.
Fraksi NasDem memandang perubahan APBD sebagai instrumen untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan asumsi pendapatan, kebutuhan belanja, perubahan kebijakan dan dinamika pelaksanaan pembangunan.
Karena itu, Fraksi NasDem meminta Pemerintah Daerah memperhatikan dan menindaklanjuti catatan serta rekomendasi DPRD.
Beberapa hal yang menjadi perhatian di antaranya peningkatan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, penguatan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta optimalisasi potensi pendapatan daerah.
Fraksi NasDem juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026.
Apresiasi diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD, Pemerintah Daerah, TAPD, perangkat daerah, serta seluruh pihak yang terlibat.
Fraksi NasDem berharap hasil pembahasan Perubahan APBD 2026 dapat memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)
