LUWU TIMUR — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) P2KH menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Polres Luwu Timur terkait rencana penegasan penguasaan fisik sejumlah bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Harapan, Kecamatan Malili. Selasa 22/9/2026
Melalui Surat Nomor 0081/LSMP2KH/IX/2026 tertanggal 21 September 2026, yang diserahkan Uddin, P2KH menyampaikan rencana pemeriksaan dan penegasan batas bidang, pembersihan terbatas, pemasangan patok dan baliho pemberitahuan, serta pemantauan objek tanah oleh pemegang kuasa dan tim. Kegiatan dijadwalkan mulai 22 September 2026.
P2KH meminta kepolisian memberikan pengamanan secara profesional dan proporsional guna mencegah intimidasi, ancaman, kekerasan, perusakan maupun benturan antar-pihak.
Uddin menegaskan, kegiatan tersebut merupakan upaya penegasan penguasaan dan pemanfaatan hak atas tanah, bukan tindakan untuk menghalangi kegiatan pertambangan.
“Jangan sampai setiap tindakan masyarakat untuk mempertahankan atau memanfaatkan hak atas tanahnya serta-merta dikonstruksikan sebagai tindakan menghalangi pertambangan,” ujar Uddin.
Selain persoalan tanah, P2KH juga meminta kejelasan mengenai hubungan komersial antara PT CLM dan PT PDS, khususnya terkait penggunaan akses dan aktivitas di wilayah IUP PDS.
Menurut Uddin, perlu ada penjelasan mengenai ruang lingkup kerja sama kedua perusahaan, termasuk siapa yang menjalankan kegiatan di lapangan, izin yang digunakan, serta pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
“Kalau hanya akses hauling, silakan dijelaskan. Tetapi kalau mencakup kegiatan operasional atau usaha pertambangan, publik berhak mengetahui dasar hukum dan pembagian tanggung jawabnya,” katanya.
P2KH berharap persoalan tanah maupun aktivitas perusahaan dapat diselesaikan melalui verifikasi dokumen, dialog, mekanisme pertanahan, pengawasan pertambangan, dan jalur hukum yang tersedia.
“Yang kami minta sederhana: masyarakat diberi ruang mempertahankan haknya, perusahaan diberi kepastian menjalankan kegiatan yang sah, dan negara memastikan semua pihak tunduk pada aturan yang sama,” tegas Uddin.
