DPRD Lutim Ingatkan Jangan Kriminalisasi Sengketa Lahan, Badawi: Selesaikan dengan Instrumen Hukum yang Ada.”

oleh

Luwu Timur — Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan bersertifikat di Desa Harapan, Kecamatan Malili. Senin 21/9/2026

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Badawi Alwi, bersama sejumlah anggota Komisi III. Dari pihak perusahaan hadir perwakilan PT CLM, Fauzy, sementara PT PDS diwakili Ayu, Agus Melas, dan Joice Andi Baso. Dari pihak warga hadir Awaluddin, Azwar Anwar dan bersama sekitar 20 orang perwakilan Masyarakat mewakili pemegang hak.

Pembahasan berlangsung dinamis. Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah proses hukum yang berjalan terhadap pihak warga di tengah belum selesainya persoalan mengenai penguasaan dan penggunaan lahan.

Dalam RDP, pihak warga menyampaikan bahwa mereka telah menempuh berbagai langkah persuasif, mulai dari komunikasi dengan perusahaan, koordinasi dengan instansi terkait, penelusuran administrasi pertanahan hingga menempuh jalur litigasi.

Warga menilai, di tengah proses penyelesaian tersebut, muncul laporan-laporan pidana yang kemudian dipersepsikan masyarakat sebagai bentuk kriminalisasi terhadap upaya mempertahankan hak atas tanah.

Menanggapi hal tersebut, Badawi Alwi meminta agar penyelesaian persoalan tidak dilakukan melalui pendekatan-pendekatan yang justru memperuncing keadaan.

“Jangan menggunakan cara-cara yang kurang etis. Persoalan lahan ini harus diselesaikan melalui ranah dan instrumen yang tersedia. Kalau ada persoalan hak, selesaikan sesuai mekanisme hukum dan dudukkan semua pihak secara proporsional,” ujar Badawi dalam RDP.

Menurut Badawi, penyelesaian persoalan pertanahan harus memberikan ruang yang cukup kepada semua pihak untuk membuktikan dasar hak dan kepentingannya masing-masing, tanpa menjadikan proses hukum sebagai sarana tekanan terhadap pihak lain.

Warga: Kami Sudah Menempuh Upaya Terbaik

Perwakilan warga, Awaluddin, menegaskan bahwa pemegang SHM selama ini telah berupaya mencari penyelesaian melalui jalur komunikasi dan hukum.

Menurutnya, langkah yang ditempuh warga bukan bertujuan menghambat investasi ataupun kegiatan usaha, tetapi memastikan bahwa penggunaan tanah yang diklaim sebagai hak masyarakat mendapatkan penyelesaian yang jelas.

“Kami sudah melakukan berbagai upaya terbaik. Kami berkomunikasi, berkoordinasi dan juga menempuh jalur pengadilan. Tetapi ketika pendekatan yang dilakukan terhadap kami justru dirasakan semakin menekan, tentu kami juga harus melakukan langkah yang kami anggap sah untuk mempertahankan dan memanfaatkan lahan kami,” ungkap Awaluddin.

Ia menambahkan, pemegang hak berencana menegaskan kembali penguasaan fisik atas bidang tanah yang mereka klaim berdasarkan SHM, termasuk memasang tanda batas dan melakukan aktivitas pada bagian lahan yang mereka anggap sebagai miliknya.

“Bagi kami, menguasai kembali dan memanfaatkan lahan merupakan bagian dari upaya mempertahankan hak. Tetapi kami tetap berharap persoalan ini diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum, bukan melalui tekanan,” lanjutnya.

Minta Persoalan Pokok Lahan Tidak Bergeser Menjadi Perkara Pidana

Pihak warga juga meminta agar persoalan utama mengenai status tanah, dasar penggunaan lahan, dan hubungan antara pemegang IUP dengan pemegang hak atas tanah terlebih dahulu ditempatkan secara jelas.

Warga berpandangan bahwa keberadaan izin pertambangan tidak dengan sendirinya menghilangkan persoalan hak atas tanah. Karena itu mereka meminta agar dokumen, peta bidang, dasar transaksi, serta penggunaan aktual lahan diperiksa secara terbuka melalui mekanisme yang tersedia.

Mereka juga meminta agar proses pidana tidak digunakan sebagai pengganti penyelesaian sengketa pertanahan dan keperdataan.

Tetap Dukung Investasi, Hak Masyarakat Harus Dihormati

Dalam RDP tersebut, warga menegaskan tidak menolak investasi dan tetap menginginkan iklim usaha di Kabupaten Luwu Timur berjalan kondusif.

Namun, investasi menurut mereka juga harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.

“Kami ingin investasi tetap berjalan dengan baik di Luwu Timur. Tetapi kepastian investasi harus berjalan bersama dengan kepastian dan perlindungan hak masyarakat. Jangan sampai perusahaan memperoleh kepastian untuk berusaha, sementara masyarakat yang memiliki dasar hak justru tidak mendapatkan kepastian atas tanahnya,” kata Awaluddin.

Warga berharap DPRD Luwu Timur terus mengawal persoalan tersebut melalui fungsi pengawasan dan fasilitasi, sehingga proses penyelesaian tidak berhenti pada RDP tetapi berlanjut pada langkah konkret antara pemegang hak, perusahaan dan instansi terkait.

Dorong Penyelesaian melalui Instrumen yang Ada

RDP tersebut diharapkan menjadi titik awal untuk mendorong penyelesaian yang lebih terbuka dan terukur.

Pihak warga meminta agar seluruh pihak menghentikan pendekatan yang dapat memperbesar konflik dan mengembalikan penyelesaian pada instrumen pertanahan, perdata, mediasi serta mekanisme hukum yang tersedia.

Bagi warga, persoalan ini bukan semata-mata mengenai aktivitas perusahaan, tetapi juga mengenai kepastian hukum, perlindungan terhadap pemegang hak, serta jaminan bahwa masyarakat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *